Imigrasi: Deportasi Warga Palestina Permintaan Interpol Siprus

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Tempo Metro
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Imigrasi: Deportasi Warga Palestina Permintaan Interpol Siprus
BAGIKAN:

DIREKTURJenderal Imigrasi KementerianImigrasidan Pemasyarakatan (Imipas) Hendarsam Marantoko angkat bicara mengenai deportasi warga negaraPalestina, Abdul Karim Raed Miqdad, dari Indonesia ke Siprus. Hendarsam mengatakan deportasi itu dilakukan atas permintaan Interpol karena Abdul Karim diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Menurut Hendarsam, Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat dari Interpol Indonesia pada 16 Juli 2026. Surat tersebut memuat permintaan deportasi dari Interpol Siprus. “(Isi surat) untuk melakukan deportasi kepada salah satu subjek yang berkewarganegaraan Palestina terkait dengan adanya tindak pidana terorisme,” kata Hendarsam kepada wartawan di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Hendarsam menjelaskan, secara teknis penanganan perkara tersebut menjadi kewenangan Interpol. Ditjen Imigrasi, kata dia, hanya menangani proses administrasi deportasi. “Kami hanya proses administrasi cap deportasinya. Tapi segala proses klarifikasinya dan lain sebagainya itu ada diInterpolkedua belah pihak (Indonesia dan Siprus),” ujarnya.

Hendarsam menambahkan, Ditjen Imigrasi belum menelusuri status izin tinggal Abdul Karim di Indonesia. Sebab, instansinya langsung memproses deportasi warga negara Palestina tersebut setelah menerima permintaan dari Interpol.

“Kami belum telusuri sampai ke sana. Karena memang secara aturan, setiap ada permintaan atau nota diplomatik dari Interpol, maka untuk menjaga hubungan dan juga memang kebiasaan yang ada, kami menerbitkan hal tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, otoritas Indonesia mendeportasi Abdul Karim atas permintaanNational Central Bureau(NCB) Interpol Nicosia, Siprus.

SekretarisNCBInterpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan Abdul Karim masuk dalam daftarred noticeInterpol. “Sesuai Interpolred noticeyang merupakan permintaan dariNCBNicosia, Cyprus,” kata Untung saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Dalam laporanGeneva Council for Rights & Liberties, Abdul Karim ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026. Otoritas kemudian mendeportasinya ke Siprus pada keesokan harinya. Pada Sabtu pagi, Abdul Karim dilaporkan telah tiba di Siprus dalam kondisi aman.

Abdul Karim diduga masuk dalam daftarred noticeInterpol Nicosia atas tuduhan tindak pidana terorisme di Siprus. Namun, menurut laporanGeneva Council for Rights & Liberties, otoritas Siprus belum memerinci bukti yang mendasari tuduhan tersebut.

Pilihan Editor:Siapa Ferry Hongkiriwang Pemicu Konflik Jaksa-Polisi

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Meow! Tanya Nesi!
😸