Pakarnya Cambridge Minta Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana: Ancaman atau Solusi Bagi Penegakan Hukum Indonesia?

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Pakarnya Cambridge Minta Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana: Ancaman atau Solusi Bagi Penegakan Hukum Indonesia?
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Mahasiswa pascasarjana Ahmad Noviandri Adji dari Universitas Cambridge mengusulkan penghapusan kewajiban vonis pidana dalam RUU Perampasan Aset.
  • Ia berargumen bahwa sistem conviction‑based forfeiture menemui empat kendala utama, termasuk kematian pelaku dan penyembunyian aset.
  • Usulan tersebut dipaparkan dalam audiensi Komisi III DPR dan menimbulkan perdebatan sengit tentang potensi kesewenang‑wenangan.

Jakarta, 20 Juli 2026 – Pada sidang daring Komisi III DPR Senin (20/7), Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa pascasarjana Universitas Cambridge, menolak keras penggunaan conviction‑based forfeiture dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pendekatan yang mengharuskan putusan pidana sebelum aset dapat disita menjerat RUU dalam “jalan buntu” karena empat skenario kritis: pelaku meninggal, melarikan diri, aset disembunyikan melalui pihak ketiga, atau aset dipindahkan ke luar negeri.

Novindri menegaskan bahwa Pasal 54 ayat 1 huruf C United Nations Convention Against Corruption (UNCA) memang mengizinkan perampasan aset tanpa putusan pidana bila pelaku tidak dapat dihadirkan. Ia juga mengutip Stolen Asset Recovery Initiative (SARI) Bank Dunia yang menjadikan mekanisme non‑conviction sebagai pelengkap proses pidana, bukan pengganti.

Dalam dua draf RUU yang ia telaah (2023 dan 2024), terdapat perbedaan signifikan. Draf 2023 memperbolehkan perampasan aset secara murni tanpa putusan pidana, sementara draf 2024 menggabungkan kedua jalur – perampasan berbasis pidana dan non‑conviction (yang ia sebut NCB). Novindri menilai penggabungan ini justru menambah kerumitan dan membuka celah bagi penyalahgunaan.

“Desain Indonesia harus memastikan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan tidak menjadi celah impunitas, melainkan dilengkapi dengan pengaman yang ketat,” ujarnya dengan nada tegas. Ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan independen, transparansi publik, dan prosedur peradilan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Analisis Pakar

Usulan Novindri menimbulkan pertanyaan fundamental tentang keseimbangan antara efficiency penegakan hukum dan perlindungan hak asasi. Di satu sisi, sistem conviction‑based forfeiture memang sering kali terhambat oleh prosedur peradilan yang panjang, terutama dalam kasus korupsi lintas‑negara di mana pelaku melarikan diri atau meninggal. Tanpa mekanisme alternatif, aset yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah dapat “hilang” selamanya, merugikan negara dan masyarakat.

Namun, mengesampingkan putusan pidana berisiko menurunkan standar bukti yang diperlukan untuk menyita properti. Di banyak yurisdiksi, perampasan tanpa vonis dapat menjadi alat politik, memungkinkan aparat menargetkan oposisi atau kelompok marginal dengan dalih “pencegahan korupsi”. Indonesia, dengan sejarah intervensi politik dalam proses hukum, harus sangat berhati‑hati agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

Pengalaman negara‑negara maju menunjukkan bahwa mekanisme non‑conviction dapat berhasil bila dibarengi dengan pengawasan yudisial yang kuat dan mekanisme review independen. Misalnya, Amerika Serikat mengadopsi “civil forfeiture” yang kemudian mendapat kritik keras karena kurangnya transparansi. Reformasi di sana melibatkan persyaratan beban pembuktian yang lebih tinggi dan hak banding yang jelas. Indonesia perlu mencontoh model tersebut, bukan sekadar mengadopsi istilah tanpa infrastruktur pendukung.

Terakhir, peran Komisi III DPR sebagai pengawas legislatif sangat krusial. Audiensi ini harus menjadi forum terbuka, bukan sekadar panggung bagi akademisi asing. DPR harus menuntut kejelasan tentang prosedur, batas waktu, dan sanksi administratif bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Tanpa itu, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi “alat dua sisi” yang dapat memperkuat atau merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apa itu conviction‑based forfeiture?
    A: Merupakan mekanisme perampasan aset yang hanya dapat dilakukan setelah pelaku dinyatakan bersalah melalui putusan pidana.
  • Q: Mengapa ada usulan perampasan aset tanpa putusan pidana?
    A: Karena dalam kasus tertentu (pelaku meninggal, melarikan diri, atau aset disembunyikan) proses pidana dapat menghambat atau membuat perampasan menjadi tidak mungkin.
  • Q: Apa risiko utama dari perampasan aset tanpa pemidanaan?
    A: Potensi penyalahgunaan politik, kurangnya standar bukti, dan pelanggaran hak asasi jika tidak disertai pengawasan yudisial yang ketat.