Pakarnya Cambridge Minta Perampasan Aset Tanpa Putusan Pidana: Ancaman atau Solusi Bagi Penegakan Hukum Indonesia?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ringkasan Singkat
- Mahasiswa pascasarjana Ahmad Noviandri Adji dari Universitas Cambridge mengusulkan penghapusan kewajiban vonis pidana dalam RUU Perampasan Aset.
- Ia berargumen bahwa sistem convictionâbased forfeiture menemui empat kendala utama, termasuk kematian pelaku dan penyembunyian aset.
- Usulan tersebut dipaparkan dalam audiensi Komisi III DPR dan menimbulkan perdebatan sengit tentang potensi kesewenangâwenangan.
Jakarta, 20 Juli 2026 â Pada sidang daring Komisi III DPR Senin (20/7), Ahmad Noviandri Adji, mahasiswa pascasarjana Universitas Cambridge, menolak keras penggunaan convictionâbased forfeiture dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pendekatan yang mengharuskan putusan pidana sebelum aset dapat disita menjerat RUU dalam âjalan buntuâ karena empat skenario kritis: pelaku meninggal, melarikan diri, aset disembunyikan melalui pihak ketiga, atau aset dipindahkan ke luar negeri.
Novindri menegaskan bahwa Pasal 54 ayat 1 huruf C United Nations Convention Against Corruption (UNCA) memang mengizinkan perampasan aset tanpa putusan pidana bila pelaku tidak dapat dihadirkan. Ia juga mengutip Stolen Asset Recovery Initiative (SARI) Bank Dunia yang menjadikan mekanisme nonâconviction sebagai pelengkap proses pidana, bukan pengganti.
Dalam dua draf RUU yang ia telaah (2023 dan 2024), terdapat perbedaan signifikan. Draf 2023 memperbolehkan perampasan aset secara murni tanpa putusan pidana, sementara draf 2024 menggabungkan kedua jalur â perampasan berbasis pidana dan nonâconviction (yang ia sebut NCB). Novindri menilai penggabungan ini justru menambah kerumitan dan membuka celah bagi penyalahgunaan.
âDesain Indonesia harus memastikan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan tidak menjadi celah impunitas, melainkan dilengkapi dengan pengaman yang ketat,â ujarnya dengan nada tegas. Ia menekankan perlunya mekanisme pengawasan independen, transparansi publik, dan prosedur peradilan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Analisis Pakar
Usulan Novindri menimbulkan pertanyaan fundamental tentang keseimbangan antara efficiency penegakan hukum dan perlindungan hak asasi. Di satu sisi, sistem convictionâbased forfeiture memang sering kali terhambat oleh prosedur peradilan yang panjang, terutama dalam kasus korupsi lintasânegara di mana pelaku melarikan diri atau meninggal. Tanpa mekanisme alternatif, aset yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah dapat âhilangâ selamanya, merugikan negara dan masyarakat.
Namun, mengesampingkan putusan pidana berisiko menurunkan standar bukti yang diperlukan untuk menyita properti. Di banyak yurisdiksi, perampasan tanpa vonis dapat menjadi alat politik, memungkinkan aparat menargetkan oposisi atau kelompok marginal dengan dalih âpencegahan korupsiâ. Indonesia, dengan sejarah intervensi politik dalam proses hukum, harus sangat berhatiâhati agar tidak mengulangi kesalahan serupa.
Pengalaman negaraânegara maju menunjukkan bahwa mekanisme nonâconviction dapat berhasil bila dibarengi dengan pengawasan yudisial yang kuat dan mekanisme review independen. Misalnya, Amerika Serikat mengadopsi âcivil forfeitureâ yang kemudian mendapat kritik keras karena kurangnya transparansi. Reformasi di sana melibatkan persyaratan beban pembuktian yang lebih tinggi dan hak banding yang jelas. Indonesia perlu mencontoh model tersebut, bukan sekadar mengadopsi istilah tanpa infrastruktur pendukung.
Terakhir, peran Komisi III DPR sebagai pengawas legislatif sangat krusial. Audiensi ini harus menjadi forum terbuka, bukan sekadar panggung bagi akademisi asing. DPR harus menuntut kejelasan tentang prosedur, batas waktu, dan sanksi administratif bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang. Tanpa itu, RUU Perampasan Aset berpotensi menjadi âalat dua sisiâ yang dapat memperkuat atau merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Apa itu convictionâbased forfeiture?
A: Merupakan mekanisme perampasan aset yang hanya dapat dilakukan setelah pelaku dinyatakan bersalah melalui putusan pidana. - Q: Mengapa ada usulan perampasan aset tanpa putusan pidana?
A: Karena dalam kasus tertentu (pelaku meninggal, melarikan diri, atau aset disembunyikan) proses pidana dapat menghambat atau membuat perampasan menjadi tidak mungkin. - Q: Apa risiko utama dari perampasan aset tanpa pemidanaan?
A: Potensi penyalahgunaan politik, kurangnya standar bukti, dan pelanggaran hak asasi jika tidak disertai pengawasan yudisial yang ketat.
BERITA TERKAIT

ESDM Siapkan Kompor Listrik Nasional, Target 2027 Butuh Rp815 Triliun!

Spanyol Kembali Menjaga Puncak FIFA! Norwegia Melesat ke 19, Kejutan Cape Verde Mencuri Perhatian
