KPK Siap Intervensi: Apa Artinya bagi Kasus Korupsi Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah?

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

KPK Siap Intervensi: Apa Artinya bagi Kasus Korupsi Mantan Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah?
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kesiapan untuk melakukan koordinasi dan supervisi atas penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berada di bawah naungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Bersama dengan tersangka lain, Don Ritto, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa koordinasi semacam ini bukan hal baru bagi lembaga anti‑korupsi. "Kami sering melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah, terutama ketika mereka mengalami kendala atau memerlukan dukungan teknis," ujarnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (13/7). "Jika diperlukan, kami dapat menghadirkan pakar untuk memberikan analisis mendalam dalam proses penyidikan," tambahnya.

Menurut Budi, KPK telah mengadakan diskusi intensif dengan Kortas Tipidkor Polri terkait mekanisme supervisi. "Sebelum konferensi pers di Polda Metro, kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian mengenai prosedur supervisi. Kami menyampaikan bahwa koordinasi dapat dilakukan bila ada hambatan sistemik atau proses yang terhambat," jelasnya.

Supervisi KPK, yang diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU 30/2002, memberi KPK wewenang mengawasi, meneliti, dan menelaah kinerja institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Kewenangan ini dapat diaktifkan bila ada (a) laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, (b) proses penyidikan yang lambat, (c) hambatan sistemik, atau (d) dampak luas terhadap kepentingan publik. Pengambilalihan tidak bersifat sepihak, melainkan melalui permintaan KPK setelah koordinasi.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri secara resmi melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini terjadi setelah penyidik menetapkan dua tersangka utama: Don Ritto, seorang pengusaha swasta, dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam sistem penegakan hukum Indonesia. KPK, yang sejak berdiri diharapkan menjadi garda terdepan melawan korupsi, kini harus kembali mengaktifkan mekanisme supervisi yang seharusnya menjadi langkah terakhir. Fakta bahwa Kejaksaan Agung masih memegang kendali utama atas penyidikan menimbulkan pertanyaan serius tentang independensi institusi tersebut, terutama mengingat latar belakang politik Febrie yang pernah menduduki posisi strategis di Kementerian Hukum dan HAM.

Supervisi KPK bukan sekadar formalitas; ia menjadi barometer sejauh mana lembaga anti‑korupsi dapat menembus jaringan birokrasi yang sering kali melindungi diri. Jika KPK berhasil menegakkan pengawasan yang efektif, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi kasus‑kasus serupa di masa depan, memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas proses hukum. Namun, bila supervisi berakhir pada tahap koordinasi tanpa tindakan konkret, maka citra KPK akan kembali terpuruk, menambah skeptisisme publik yang sudah lama menggelayuti lembaga ini.

Selain itu, peran Polri melalui Kortas Tipidkor menjadi sorotan. Pengalihan kasus ke Kejaksaan Agung menandakan adanya ketergantungan yang tinggi antara lembaga penegak hukum, yang pada gilirannya dapat menimbulkan konflik kepentingan. Apabila Polri dan Kejaksaan tidak mampu menyelesaikan penyidikan secara mandiri, maka KPK harus siap mengambil alih, bukan sekadar memberi nasihat. Ini menuntut reformasi struktural yang lebih dalam, termasuk penegakan sanksi bagi aparat yang menghambat proses penyidikan.

Prediksi saya, jika KPK dapat menegakkan supervisi secara tegas dan transparan, maka akan muncul tekanan politik untuk membersihkan birokrasi dari elemen‑elemen korupsi yang berakar. Sebaliknya, kegagalan dalam mengimplementasikan supervisi dapat memperkuat narasi bahwa korupsi tetap bersembunyi di balik labirin hukum, menurunkan kepercayaan publik dan menghambat upaya reformasi hukum yang lebih luas.