Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Usir Eks Jampidsus dari Kasus Korupsi Besar!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, ANTARA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah strategis dengan membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini diambil setelah Polri mengalihkan penanganan perkara ke otoritas kejaksaan, menandakan sinergi penegakan hukum yang semakin terstruktur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, tim khusus ini akan dipimpin oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono dan terdiri dari orang-orang yang dipilih secara selektif untuk menghindari konflik kepentingan (conflict of interest) dengan FA. Penyusunan tim ini didasarkan pada berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan analisis terhadap dugaan tindak pidana yang diajukan.
Meskipun penanganan dialihkan, Anang menegaskan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi erat dengan Kapolri untuk memastikan independensi dan profesionalisme. Selain itu, Kejaksaan juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengawas, serta mengundang perwakilan Komisi III DPR RI untuk memantau proses penyidikan secara transparan.
FA dan Don Ritto (DR) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus terkait: korupsi pengelolaan batu bara, skandal Asabri-Jiwasraya (2020–2025), dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. Kepolisian telah melakukan investigasi gabungan bersama Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor sebelum memutuskan untuk memindahkan kasus ini ke Kejagung.
Dalam proses hukum, Kejagung menekankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, sekaligus menjamin bahwa keputusan akhir akan didasarkan pada bukti yang kuat dan prosedur hukum yang kredibel.
Analisis Pakar: Dinamika Kekuasaan dan Tantangan Reformasi Hukum
Kasus FA menjadi sorotan publik bukan hanya karena skalanya yang besar, tetapi juga karena posisinya yang strategis di lingkup kejaksaan. Sebagai mantan Jampidsus, FA dulu menjadi figur sentral dalam penanganan kasus-kasus sensasional, termasuk korupsi eks Menteri Sekretaris Negara. Kini, ia sendiri tumbang dalam jaringan yang sama. Ini menciptakan ironi struktural yang mempertanyakan apakah sistem keadilan di Indonesia benar-benar netral, atau justru rentan dimanfaatkan oleh elit politik dan eksekutif untuk menghapus lawan-lawannya.
Keputusan Kejagung untuk membentuk tim khusus dan melibatkan KPK sebagai pengawas bisa jadi upaya untuk memperkuat legitimasi proses hukum. Namun, di balik itu, ada pertanyaan kritis: apakah KPK yang sudah lama dikritik karena dijadikan alat politik benar-benar memiliki ruang gerak independen? Jika KPK hanya menjadi simbol tanpa kemandirian, maka pengawasan ini bisa jadi formalitas kosong yang tidak akan mengubah dinamika kekuasaan yang sudah mapan.
Lebih lanjut, keterlibatan Komisi III DPR RI dalam pengawasan proses penyidikan menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar soal hukum, tetapi juga politik. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan agar penegakan hukum tidak diselewengkan oleh kepentingan kelompok tertentu. Namun, apakah anggota komisi ini mampu bertindak kritis tanpa tekanan dari partai politik yang mengendalikan mereka? Sejarah pernah membuktikan bahwa pengawasan DPR seringkali hanya terbatas pada sorotan daring tanpa konstruksi kebijakan yang berdampak.
Dari perspektif reformasi hukum, kasus ini menuntut transparansi total. Publik harus diberikan akses terbuka terhadap proses hukum, bukan hanya sorotan media. Jika Kejagung benar-benar berkomitmen pada prinsip keadilan, maka harus membuka seluruh dokumen pemeriksaan, barang bukti, dan narasi faktual secara berkala. Tanpa itu, kasus FA akan hanya menjadi episode lain dalam drama politik yang sudah lama menggantungkan nasib demokrasi Indonesia.
BERITA TERKAIT

Kolaborasi Universitas Undira‑Mercu Buana: Janji Teknologi untuk Desa Pondok Kelor atau Sekadar Gimmick?

Teror Bom di Sekolah Dasar: Ancaman 20 Tahun, Tapi Apakah Hukuman Itu Cukup untuk Menyembuhkan Trauma Bangsa?
