Imigrasi Blokir Eks-Jampidsus: Upaya Cegah Pelarian Korupsi atau Sekadar Simbolik?

Berita Nasional
Ahmad HidayatAhmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Imigrasi Blokir Eks-Jampidsus: Upaya Cegah Pelarian Korupsi atau Sekadar Simbolik?
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menindak tegas dua tersangka korupsi tingkat tinggi dengan menolak izin keluar negeri mereka. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA dan rekanannya, DR (Don Ritto), kini berada di bawah pencegahan ke luar negeri selama 20 hari.

Keputusan ini diambil setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengajukan permohonan resmi (Surat No. B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, 11 Juli 2026). Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk mendukung penegakan hukum dan mencegah potensi pelarian tersangka ke luar negeri.

Penetapan FA dan DR sebagai tersangka terjadi pada 11 Juli 2026, setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan tiga perkara korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018‑2026, asuransi Asabri 2020‑2025, serta PT Krakatau Steel. Penggeledahan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 di Jakarta dan Sentul, Bogor, mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk rumah milik FA di Sentul.

Sebelum penetapan tersangka, FA (Febri Adriansyah) mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus pada dini hari 11 Juli 2026, yang kemudian diterima oleh Jaksa Agung, Burhanuddin. Namun, pengunduran diri tersebut tidak menghentikan proses hukum; sebaliknya, Kortastipidkor Polri melanjutkan penyidikan dan menyerahkan berkas kasus ke Kejaksaan Agung.

Langkah Imigrasi ini, meski bersifat administratif, memiliki implikasi signifikan. Dengan menahan izin keluar negeri, otoritas berupaya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan oleh pejabat tinggi untuk menghindari proses peradilan. Namun, pertanyaannya tetap: apakah pencegahan 20 hari ini cukup untuk menahan mereka dari melarikan diri, atau hanya sekadar tanda tangan simbolik yang memberi kesan aksi tegas?

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi dalam kebijakan ini. Di satu sisi, pencegahan imigrasi merupakan langkah preventif yang logis. Kasus korupsi tingkat tinggi sering melibatkan jaringan yang mampu mengatur pelarian internasional, termasuk penggunaan paspor palsu atau bantuan diplomatik. Dengan menahan izin keluar, pemerintah menutup jalur paling mudah bagi tersangka untuk menghindari proses peradilan.

Namun, efektivitasnya dipertanyakan mengingat durasi yang singkat – hanya 20 hari. Dalam praktiknya, jaringan korupsi biasanya sudah menyiapkan rencana pelarian jauh sebelum penyidikan publik. Jika FA dan DR memang memiliki akses ke sumber daya finansial dan politik, mereka dapat memanfaatkan celah hukum lain, seperti pengajuan banding atau bahkan melarikan diri melalui negara ketiga dengan visa transit. Oleh karena itu, pencegalan ini lebih berfungsi sebagai pencegahan simbolik yang menegaskan komitmen pemerintah, namun tidak serta-merta menutup semua kemungkinan.

Selanjutnya, kebijakan ini menyoroti masalah koordinasi antar lembaga. Imigrasi menanggapi permohonan Polda Metro Jaya, namun tidak ada indikasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM atau Kejaksaan Agung turut serta dalam merumuskan strategi jangka panjang untuk menahan tersangka. Tanpa sinergi yang kuat, tindakan administratif semata tidak akan cukup mengatasi akar permasalahan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Prediksi saya, kasus ini akan menjadi ujian bagi institusi penegak hukum Indonesia. Jika proses penyidikan dan persidangan berjalan transparan, serta pencegahan imigrasi diperpanjang atau diikuti dengan tindakan lain (misalnya penahanan fisik), maka publik dapat melihatnya sebagai langkah nyata melawan impunitas. Sebaliknya, jika proses hukum terhambat oleh intervensi politik atau manipulasi prosedural, maka kebijakan pencegahan ini akan berakhir sebagai panggung drama yang hanya mengaburkan kegagalan sistemik dalam memberantas korupsi.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menegaskan perlunya reformasi struktural pada sistem peradilan dan imigrasi. Pengawasan yang lebih ketat, transparansi dalam proses penetapan tersangka, serta mekanisme pencegahan yang bersifat berkelanjutan (bukan sekadar 20 hari) harus menjadi agenda utama. Hanya dengan pendekatan holistik, Indonesia dapat mengurangi ruang gerak para pelaku korupsi untuk melarikan diri, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.