Menteri UMKM Klaim Pendapatan Ojek Online Tetap Stabil: Fakta atau Hanya Janji Politik?
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jakarta, 12 Juli 2026 – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, kembali mengumumkan bahwa kebijakan baru pembagian komisi 92‑8 persen antara driver ojek online (ojol) dan platform tidak menurunkan pendapatan para pengemudi. Pernyataan tersebut muncul setelah pemerintah mengesahkan Perpres No. 27 Tahun 2026 yang mewajibkan aplikasi Gojek dan Grab memotong layanan hanya 8 persen, sehingga driver menerima minimal 92 persen dari tarif perjalanan.
"Saya telah menanyakan isu terkait komisi 92 persen, namun tidak ada bukti bahwa pendapatan driver menurun," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (12/07/2026). Menteri menambahkan bahwa ia telah menghubungi 19 komunitas dan asosiasi ojol di seluruh Indonesia, dan mayoritas mengaku puas dengan kebijakan yang digagas Presiden Prabowo.
Namun, Maman juga mengakui bahwa ada sejumlah driver yang melaporkan penurunan pendapatan dalam seminggu terakhir. Menurutnya, faktor utama bukanlah perubahan komisi, melainkan libur sekolah dan perguruan tinggi yang mengurangi permintaan layanan.
"Sebagian driver mengucapkan alhamdulillah, namun ada juga yang mengalami penurunan. Ini lebih terkait dengan libur sekolah dan kuliah, bukan kebijakan komisi," jelasnya.
Di sisi lain, Reza, perwakilan mitra driver ojol, menyatakan bahwa manfaat kebijakan 8 persen sudah dirasakan secara nyata. "Kami mengapresiasi kepedulian pemerintah karena pendapatan kami naik," katanya, sekaligus menekankan pentingnya pengawasan bersama melalui forum‑forum diskusi ke depan.
Reza juga menuntut agar status UMKM yang kini melekat pada ojol diikuti dengan program konkret—seperti stimulus, pemberdayaan, atau percepatan akses ke program pemerintah—serta kejelasan partisipasi driver dalam skema tersebut.
Dengan kebijakan ini, driver ojol dijamin menerima setidaknya 92 persen dari nilai perjalanan, sejalan dengan Perpres No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Namun, pertanyaan kritis tetap mengemuka: apakah kebijakan ini cukup untuk menyeimbangkan kekuasaan antara platform raksasa dan pekerja lepas yang rentan?
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya menilai bahwa pernyataan Menteri UMKM masih terlalu optimis dan kurang didukung data kuantitatif yang transparan. Klaim bahwa pendapatan driver tidak turun setelah perubahan komisi harus dibuktikan dengan survei yang metodologinya jelas, termasuk sampel yang representatif dan periode pengamatan yang memadai. Tanpa itu, pernyataan tersebut berisiko menjadi propaganda politik yang menutupi masalah struktural.
Lebih jauh, kebijakan 8 persen ini tampak seperti solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar permasalahan: ketergantungan driver pada platform digital yang mengendalikan tarif, algoritma penugasan, dan akses ke data pasar. Sementara pemerintah mengatur persentase komisi, ia belum mengatur mekanisme penetapan tarif dasar, yang selama ini menjadi sumber ketidakpastian pendapatan driver. Upaya mengoptimalkan potensi B50 dalam transportasi massal dapat menjadi contoh kebijakan yang lebih komprehensif.
Selain itu, penekanan pada libur sekolah sebagai penyebab penurunan pendapatan mengalihkan perhatian dari dinamika pasar yang lebih luas, termasuk persaingan antar platform, fluktuasi harga bahan bakar, dan regulasi daerah yang berbeda‑beda. Jika kebijakan ini memang efektif, seharusnya pemerintah menyediakan data real‑time yang dapat diverifikasi oleh publik, misalnya melalui portal transparansi yang menampilkan pendapatan rata‑rata driver per wilayah.
Ke depan, saya memperkirakan dua skenario utama: pertama, jika pemerintah tidak melengkapi kebijakan komisi dengan regulasi tarif yang adil, driver akan kembali mengalami penurunan pendapatan ketika permintaan naik kembali setelah liburan. Kedua, tekanan publik dan serikat pekerja dapat memaksa platform untuk membuka lebih banyak ruang bagi negosiasi langsung dengan driver, termasuk skema insentif berbasis kinerja yang transparan. Dalam konteks ini, status ojol sebagai UMKM harus diiringi dengan dukungan kebijakan fiskal—seperti subsidi bahan bakar atau akses kredit mikro—agar tidak sekadar menjadi label semata, melainkan fondasi ekonomi yang berkelanjutan bagi jutaan pekerja informal di Indonesia.
BERITA TERKAIT
Rahmi Hatta Ungkap Rahasia di Balik Kebaya Bernama: Koleksi Ikonik yang Masih Memukau
Gempa Venezuela Merenggut 4.333 Nyawa: Pemerintah Tanggapi dengan Bantuan Terbatas dan Krisis Perumahan Menggantung
