Kebakaran Gambut di Palangka Raya Memicu Darurat Karhutla: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kebakaran Gambut di Palangka Raya Memicu Darurat Karhutla: Siapa yang Bertanggung Jawab?
BAGIKAN:

Palangka Raya, 12 Juli 2026 – Api melalap lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal sejak pagi hari, memaksa petugas Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah mengerahkan seluruh armada pemadam kebakaran. Upaya pemadaman masih berlangsung, sementara asap tebal menutupi langit kota, menambah kekhawatiran warga akan dampak kesehatan dan lingkungan.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengumumkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak 1 Juni 2026 hingga Agustus 2026. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap serangkaian titik kebakaran yang muncul sejak awal musim kemarau. Namun, kebijakan tersebut tampak lebih bersifat reaktif daripada preventif, mengingat akar permasalahan belum diatasi secara menyeluruh.

Menurut data Dinas Kehutanan, lahan gambut di Bukit Tunggal memiliki potensi bakar yang tinggi karena tingkat kelembaban yang rendah dan akumulasi bahan organik yang melimpah. Kebakaran di wilayah ini tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga memperparah krisis kesehatan masyarakat dengan peningkatan kasus gangguan pernapasan, terutama di kalangan anak-anak dan lansia.

Masalah utama yang menonjol adalah kurangnya penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan ilegal. Selama bertahun‑tahun, petani dan perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah telah menggunakan api untuk membuka lahan, mengandalkan kebijakan yang lemah dan pengawasan yang minim. Pemerintah provinsi dan pusat tampak terjebak dalam siklus kebijakan yang berulang: deklarasi darurat, penanggulangan sementara, lalu kembali ke status quo.

Selain itu, alokasi anggaran untuk pencegahan karhutla masih jauh di bawah kebutuhan. Laporan internal Dinas Kehutanan mengindikasikan bahwa dana untuk patroli, pemasangan sensor kebakaran, dan rehabilitasi lahan gambut belum optimal. Sementara itu, dana darurat yang dialokasikan untuk pemadaman sering kali terpakai secara tidak efisien karena koordinasi lintas‑instansi yang lemah.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa kebakaran di Bukit Tunggal bukan sekadar bencana alam, melainkan gejala kegagalan tata kelola lingkungan yang sistemik. Pemerintah kota yang mengumumkan status darurat seharusnya tidak hanya menunggu api menyala untuk bertindak, melainkan mengimplementasikan strategi mitigasi yang berbasis ilmu pengetahuan, seperti restorasi lahan gambut dengan teknik rewetting dan penegakan sanksi tegas bagi pelaku pembakaran ilegal.

Lebih jauh, perlu ada transparansi penuh mengenai alokasi dana karhutla. Masyarakat berhak mengetahui berapa banyak anggaran yang dialokasikan untuk pencegahan versus penanggulangan, serta hasil evaluasi efektivitasnya. Tanpa akuntabilitas, kebijakan darurat akan tetap menjadi formalitas yang tidak menghasilkan perubahan nyata.

Jika tidak ada intervensi struktural, kita dapat memperkirakan bahwa musim kemarau berikutnya akan menyaksikan peningkatan frekuensi dan intensitas kebakaran. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan dan ekonomi lokal, tetapi juga pada komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca, mengingat lahan gambut menyumbang sekitar 5% emisi karbon global.

Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua pemangku kepentingan – pemerintah daerah, provinsi, pusat, serta sektor swasta – untuk menyusun rencana aksi jangka panjang yang melibatkan komunitas lokal, ilmuwan, dan LSM. Hanya dengan pendekatan kolaboratif dan penegakan hukum yang konsisten, Palangka Raya dapat keluar dari siklus darurat karhutla dan melindungi warisan alamnya untuk generasi mendatang.