⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5.1 di 27 km SSE of Tambolaka, Indonesia pada 12/7/2026, 20.20.25. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

2028: Janji Besar Menko Pangan Usir Sampah dari Kota Besar—Apakah Realistis?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

2028: Janji Besar Menko Pangan Usir Sampah dari Kota Besar—Apakah Realistis?
BAGIKAN:

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan kembali mengumumkan target ambisius: mengatasi masalah pengelolaan sampah di kota‑kota besar Indonesia secara tuntas pada tahun 2028. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pekan lalu, menandai bagian dari agenda percepatan penanganan sampah yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, serta adopsi teknologi pengolahan modern.

Secara resmi, pemerintah menekankan tiga pilar utama: (1) koordinasi antar‑lembaga, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, serta Badan Pengelolaan Sampah Nasional; (2) pendanaan berbasis skema publik‑swasta yang diharapkan dapat menarik investasi teknologi pengolahan sampah terkini; dan (3) penerapan sistem digital untuk monitoring dan penegakan regulasi. Zulkifli menegaskan, "Jika semua pihak berkomitmen, 2028 bukan sekadar harapan, melainkan target yang dapat dicapai."

Namun, janji ini menimbulkan pertanyaan kritis. Sejak 2015, Indonesia telah meluncurkan berbagai program pengelolaan sampah—dari program Zero Waste hingga Bank Sampah—yang sebagian besar berakhir stagnan atau gagal karena kurangnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta keterbatasan dana operasional. Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa pada 2023, lebih dari 60% sampah kota masih berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) yang tidak memadai, sementara tingkat daur ulang nasional masih di bawah 10%.

Selain itu, tantangan teknis tidak dapat diabaikan. Teknologi pengolahan sampah modern—seperti fasilitas waste‑to‑energy (WTE) dan pengomposan skala industri—memerlukan investasi awal yang sangat besar, serta keahlian operasional yang masih langka di Indonesia. Tanpa jaminan pendanaan berkelanjutan, banyak proyek serupa di negara lain berakhir menjadi "sampah proyek" yang tak berfungsi.

Terakhir, faktor politik lokal menjadi penghalang tak terduga. Pemerintah daerah seringkali terjebak dalam dinamika politik internal, yang menghambat implementasi kebijakan pusat. Contohnya, beberapa kota besar masih bergulat dengan konflik kepentingan antara pengelola TPA, perusahaan pengolahan, dan komunitas lokal yang menolak pembangunan fasilitas baru karena dampak sosial‑ekonomi.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri jejak kebijakan sampah selama satu dekade, saya menilai target 2028 sebagai "ambisi yang terlalu optimis tanpa fondasi struktural yang kuat". Pemerintah tampaknya lebih fokus pada pencapaian angka politik daripada membangun ekosistem yang mendukung. Tanpa reformasi regulasi yang memaksa pemisahan sampah di sumber, serta insentif fiskal yang jelas bagi industri daur ulang, target tersebut akan tetap menjadi slogan retoris.

Lebih jauh, ketergantungan pada teknologi impor menimbulkan risiko kedaulatan lingkungan. Jika fasilitas WTE dibangun dengan standar asing tanpa adaptasi lokal, kemungkinan besar akan menimbulkan masalah baru—seperti emisi berbahaya dan biaya operasional yang tidak terjangkau bagi pemerintah daerah. Solusi yang lebih realistis adalah memperkuat jaringan bank sampah dan mengembangkan industri daur ulang berbasis komunitas, yang telah terbukti meningkatkan partisipasi publik dan menciptakan lapangan kerja.

Prediksi saya, jika tidak ada perubahan paradigma—dari pendekatan top‑down menjadi kolaboratif—target 2028 akan berakhir sebagai kegagalan yang memperparah krisis sampah. Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran yang transparan, mengawasi pelaksanaan melalui lembaga independen, serta melibatkan akademisi dan LSM dalam perencanaan teknis. Hanya dengan langkah-langkah tersebut, harapan akan kota bersih pada 2028 dapat beralih dari mimpi menjadi realitas.

Kesimpulannya, janji Zulkifli Hasan menyoroti urgensi masalah, namun tanpa komitmen nyata, sinergi lintas sektor, dan dukungan finansial yang berkelanjutan, target 2028 akan tetap menjadi retorika politik yang mudah diulang namun sulit diwujudkan.