Wamen Kominfo Desak PR Jadi ‘Pusat Kebenaran’ di Era Disinformasi: Tantangan Besar di Balik Janji

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wamen Kominfo Desak PR Jadi ‘Pusat Kebenaran’ di Era Disinformasi: Tantangan Besar di Balik Janji
BAGIKAN:

Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, menegaskan bahwa profesi hubungan masyarakat (PR) harus bertransformasi menjadi "clearing house of information" atau pusat verifikasi fakta di tengah gelombang disinformasi yang kian mengamuk di dunia digital. Pernyataan tersebut disampaikan pada pembukaan Kick Off Konvensi Humas Indonesia 2026 yang digelar di ANTARA Heritage Center, Sabtu (10 Juli 2026).

Nezar menyoroti bahwa kecepatan arus informasi melalui media sosial, aplikasi pesan, dan platform streaming kini membuat publik semakin rentan terhadap hoaks, fitnah, serta ujaran kebencian. "Kita sudah berada di era post‑truth, di mana sentimen lebih cepat memengaruhi opini publik daripada fakta objektif. Di sinilah peran PR harus lebih strategis, menjadi garda terdepan yang menapis dan menegaskan kebenaran," ujarnya.

Menurut data World Economic Forum (WEF), disinformasi dan misinformasi kini masuk dalam daftar risiko global utama, menandakan ancaman yang tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga ekonomi dan keamanan nasional. Nezar mengutip temuan tersebut untuk menekankan urgensi reformasi profesi PR, yang selama ini lebih terfokus pada manajemen citra daripada verifikasi konten.

Transformasi digital tidak lepas dari kecanggihan kecerdasan buatan (AI). Studi One Asia Communication 2025 menunjukkan bahwa praktisi PR di Asia, termasuk Indonesia, semakin mengandalkan AI untuk memantau sentimen publik secara real‑time, menjaga konsistensi pesan, dan meningkatkan kualitas narasi. Namun, Nezar memperingatkan bahwa adopsi teknologi ini harus dibarengi dengan tata kelola etis yang ketat. "AI tidak dapat menggantikan kejujuran manusia. Etika tetap menjadi fondasi utama dalam setiap interaksi komunikasi," tegasnya.

Dalam konteks kebijakan, Nezar menantang Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) untuk menyusun kerangka kerja yang menjadikan PR sebagai otoritas verifikasi informasi, sekaligus mengedukasi publik tentang cara menilai kredibilitas sumber. "Kami mengharapkan Perhumas tidak hanya menjadi asosiasi profesional, melainkan juga lembaga yang mampu menegakkan standar kebenaran di era digital," pungkasnya.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika media selama lebih dari dua dekade, saya melihat pernyataan Nezar Patria sebagai titik balik yang sekaligus menimbulkan pertanyaan kritis. Pertama, apakah profesi PR memang memiliki kapasitas dan independensi yang cukup untuk berperan sebagai "clearing house"? Historisnya, PR sering kali beroperasi sebagai alat manajemen krisis bagi pemerintah atau korporasi, yang kadang menempatkan mereka pada posisi konflik kepentingan. Menjadikan mereka penentu akhir kebenaran dapat menimbulkan risiko bias struktural, terutama bila tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang kuat.

Kedua, tantangan teknologi AI yang diangkat oleh Nezar tidak sekadar soal kemampuan teknis, melainkan soal kontrol algoritma. AI dapat mempercepat deteksi hoaks, namun juga berpotensi memperkuat echo chamber bila data latihannya tidak representatif. Tanpa regulasi yang jelas, penggunaan AI dalam PR dapat berujung pada manipulasi narasi yang lebih halus, bukan menghapusnya. Oleh karena itu, regulasi yang mengikat penggunaan AI dalam proses verifikasi harus segera dirumuskan, melibatkan akademisi, LSM, dan pakar etika digital.

Ketiga, peran pemerintah dalam mengarahkan profesi PR menjadi pusat kebenaran menimbulkan dilema kebebasan pers. Jika PR dijadikan instrumen resmi pemerintah untuk menapis informasi, maka batas antara penyebaran fakta dan propaganda negara dapat menjadi kabur. Pengawasan independen oleh lembaga media watchdog menjadi krusial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Keempat, dalam konteks Indonesia yang masih berjuang meningkatkan literasi digital, menempatkan beban verifikasi pada satu profesi saja tidak cukup. Pemerintah harus menginvestasikan program edukasi media yang menyasar semua lapisan masyarakat, memperkuat kemampuan kritis warga dalam menilai sumber informasi. Hanya dengan pendekatan multi‑stakeholder—pemerintah, media, akademisi, dan masyarakat sipil—kita dapat mengurangi dampak disinformasi secara berkelanjutan.

Kesimpulannya, seruan Nezar Patria untuk menjadikan PR sebagai pusat penegasan informasi memang relevan, namun implementasinya memerlukan kerangka kerja yang transparan, akuntabel, dan terjaga independensinya. Tanpa itu, janji menjadi "pembasmi hoaks" dapat berbalik menjadi alat politik yang memperkuat narasi tertentu, bukannya melindungi kebenaran publik.