Mutasi Pejabat di Surabaya: Sinyal Tegas Lawan Pungli di Sentra Wisata Kuliner

Berita Daerah
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mutasi Pejabat di Surabaya: Sinyal Tegas Lawan Pungli di Sentra Wisata Kuliner
BAGIKAN:

Surabaya, 11 Juli 2026 – Kasus dugaan pungli yang melibatkan pedagang kecil di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi, Kenjeran, kembali menyoroti lemahnya pengawasan di level pemerintahan terdekat. Setelah laporan beredar, Pemerintah Kota Surabaya tidak hanya menindak pelaku secara hukum, tetapi juga melakukan mutasi jabatan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi.

Seorang lurah yang dianggap kurang tegas dalam mengawasi kegiatan di SWK dipindahkan dari jabatan kepala wilayah ke posisi kepala seksi. Langkah ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab seorang pemimpin tidak sekadar menandatangani surat, melainkan memastikan layanan publik berjalan tanpa celah penyalahgunaan wewenang.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pejabat publik tidak boleh bersembunyi di balik alasan "tidak tahu". Pernyataan tersebut mencerminkan perubahan paradigma: jabatan publik bukan sekadar hak administratif, melainkan amanah yang menuntut kehadiran aktif di lapangan.

Selama ini, keberhasilan birokrasi sering diukur dari pencapaian administratif, penyerapan anggaran, atau jumlah program yang diluncurkan. Namun, masyarakat menilai keberhasilan itu dari seberapa cepat dan tepat pejabat merespons keluhan, mengidentifikasi masalah sebelum menjadi krisis, dan mengambil keputusan tanpa menunggu isu meluas.

Kasus pungli di SWK menegaskan bahwa jarak antara pemerintah dan warga masih dapat melebar, bahkan pada tingkat paling lokal. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara rutin melaporkan bahwa maladministrasi, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang tetap menjadi masalah kronis di banyak daerah.

Praktik pungli biasanya tumbuh subur ketika sistem pengawasan melemah dan ruang akuntabilitas menyempit. Oleh karena itu, penindakan saja tidak cukup; yang lebih penting adalah menumbuhkan budaya birokrasi yang menolak penyimpangan sejak awal.

Analisis Pakar

Menurut saya, mutasi pejabat yang dilakukan Surabaya merupakan langkah simbolik yang perlu diikuti oleh tindakan struktural yang lebih mendalam. Penggantian posisi saja tidak akan menghilangkan akar permasalahan jika tidak disertai dengan reformasi mekanisme pengawasan internal, peningkatan transparansi, dan pemberdayaan masyarakat dalam proses pengawasan. Tanpa perubahan pada sistem, pejabat baru akan menghadapi tantangan yang sama, dan pungli akan kembali muncul di tempat lain.

Selanjutnya, pemerintah daerah harus memperkuat kanal pengaduan yang mudah diakses, serta memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan terbuka. Penggunaan teknologi—seperti aplikasi pelaporan berbasis lokasi dan sistem audit digital—bisa menjadi alat yang efektif untuk meminimalisir ruang gerak penyalahgunaan wewenang.

Di tingkat nasional, ORI perlu meningkatkan koordinasi dengan lembaga pengawas lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk menciptakan jaringan pengawasan yang terintegrasi. Hanya dengan sinergi lintas lembaga, penyalahgunaan dana publik dapat diidentifikasi lebih dini dan diberantas secara menyeluruh.

Terakhir, budaya anti-pungli harus dimulai dari pendidikan nilai integritas di lingkungan birokrasi. Pelatihan rutin, penilaian kinerja berbasis etika, serta penghargaan bagi pejabat yang menunjukkan kepedulian nyata kepada masyarakat dapat menumbuhkan mentalitas melayani, bukan sekadar mengelola anggaran. Jika langkah-langkah ini diimplementasikan secara konsisten, kasus seperti di SWK akan menjadi pengecualian, bukan pola yang berulang.