Koordinasi Gagal atau Sengaja Dikaburkan? KPK Tiba-Tiba 'Hilang' Saat Konferensi Pers Polri soal Kasus Korupsi Asabri & PLN BB

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Koordinasi Gagal atau Sengaja Dikaburkan? KPK Tiba-Tiba 'Hilang' Saat Konferensi Pers Polri soal Kasus Korupsi Asabri & PLN BB
BAGIKAN:

Konferensi pers yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) malam sempat menggegerkan ruang redaksi dan kalangan penegak hukum—bukan karena pengungkapan kasus korupsi besar yang disebutkan, melainkan karena keanehan simbolis yang nyaris tak tercatat dalam protokol resmi: dua papan nama pejabat KPK yang tiba-tiba ditarik menjelang acara dimulai, dan kehadiran Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti serta Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu yang menghilang begitu saja dari panggung—padahal sebelumnya sudah diumumkan sebagai bagian dari tim penyidik gabungan.

Polri, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, mencoba menutupi kejanggalan tersebut dengan narasi teknokratis: "Koordinasi antar-penegak hukum dalam pengungkapan tindak pidana korupsi." Namun, bagi pengamat hukum dan jurnalis investigasi, insiden ini bukan sekadar prosedural. Ia mengingatkan kita pada mekanisme koordinasi yang semakin rapuh antara Polri dan KPK—dua lembaga yang secara konstitusional harus menjadi garda depan pemberantasan korupsi, namun kini sering terlihat bergerak dalam dua kecepatan berbeda.

Dalam konferensi pers tersebut, Polri memang menghadirkan tiga nama: Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, dan Kabid Humas Budi Hermanto. Tidak ada wajah KPK. Padahal, Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya menyebut bahwa tiga kasus besar—pengadaan batu bara PLN (BB), skandal Asabri 2020–2025, dan penyelesaian utang PT CBS–PT KNI—dikerjakan melalui joint investigation. Jika memang benar itu kerja bersama, mengapa KPK tidak hadir secara simbolis maupun substantif? Mengapa papan nama yang sudah dipasang tiba-tiba dicopot? Apakah ini bentuk penarikan diri sukarela oleh KPK, atau justru ekspresi ketegangan terselubung atas dominasi Polri dalam penyidikan kasus-kasus yang sebelumnya menjadi kewenangan KPK?

Barang bukti yang disita—dolar AS, dolar Singapura, dan emas batangan puluhan kilogram—menunjukkan betapa besar skala transaksi ilegal yang diduga terjadi. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah ketidakjelasan yurisdiksi. Kasus Asabri, misalnya, sejak awal menjadi kewenangan KPK berdasarkan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan. Lalu mengapa Polri mengambil alih inisiatif penyidikan tanpa keterlibatan aktif KPK? Apakah ada perubahan kebijakan internal yang tidak diumumkan? Atau justru Polri sedang menguji batas kewenangan KPK melalui praktik de facto?

Lebih jauh, insiden ini terjadi di tengah upaya penguatan KPK pasca-UU No. 19/2019 yang sempat diperlemah melalui UU No. 19/2019 jo. UU No. 30/2022. Jika koordinasi antar-lembaga penegak hukum masih ditandai dengan simbol-simbol yang dibuang begitu saja, maka kita berada dalam bahaya nyata: penegakan hukum yang fragmentaris, tidak konsisten, dan rentan dimanipulasi oleh kepentingan politik atau ekonomi. Dalam kasus korupsi struktural seperti Asabri dan PLN BB, yang melibatkan kerugian negara puluhan triliun rupiah, ketidakjelasan peran justru memberi ruang bagi pelaku untuk memanfaatkan jurang antar-institusi.

Opini Mendalam: Di Antara Simbol yang Ditarik dan Kepercayaan yang Ditarik

Insiden konferensi pers yang "dikosongkan" dari wajah KPK bukanlah kecelakaan administratif. Ini adalah cermin dari krisis legitimasi prosedural dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita telah melihat pola serupa: Polri menggeledah, menyita, dan mengumumkan tersangka—tanpa KPK yang sebelumnya mengambil inisiatif penyelidikan. Padahal, UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 dan UU No. 19/2019 jelas menempatkan KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan eksklusif atas kasus korupsi dengan kerugian negara di atas Rp10 miliar atau kasus yang memiliki dampak luar biasa. Asabri dan PLN BB jelas memenuhi kriteria tersebut. Jika Polri kemudian mengambil alih tanpa koordinasi yang transparan dan tanpa pengumuman bersama, maka kita berada dalam ambiguitas hukum yang berbahaya: apakah KPK telah melepaskan kewenangannya secara de facto, atau Polri sedang melakukan ekspansi yurisdiksi tanpa dasar hukum yang kuat?

Lebih dari itu, keputusan KPK untuk tidak hadir dalam konferensi pers—terutama setelah papan namanya dicopot—mengindikasikan pergeseran kekuasaan internal yang tidak sehat. Dalam sistem demokrasi yang sehat, koordinasi antar-lembaga penegak hukum harus didasarkan pada prinsip saling menghormati, bukan saling menunggu izin atau menghindari eksposur. Jika KPK memilih diam dan menghindar, maka publik berhak bertanya: apakah ini bentuk kepatuhan terhadap tekanan politik, atau respons terhadap keengganan Polri untuk berbagi ruang? Padahal, dalam kasus korupsi struktural seperti ini, keberhasilan pemberantasan tidak lagi diukur dari jumlah tersangka, melainkan dari keberanian mengungkap struktur kekuasaan yang melindungi. Dan untuk itu, dibutuhkan sinergi yang tidak bisa dibuat hanya melalui surat koordinasi—tapi harus melalui kepercayaan, keterbukaan, dan komitmen bersama.

Di sisi lain, Polri tampaknya sedang mencoba membangun narasi baru: bahwa Polri mampu menangani kasus-kasus korupsi besar tanpa KPK. Ini adalah upaya restorasi otoritas institusional pasca-reformasi, yang sebenarnya wajar—namun harus dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas dan transparan. Jika tidak, maka yang terjadi bukan penguatan penegakan hukum, melainkan fragmentasi kekuasaan yang memudahkan pelaku korupsi memanfaatkan jurang antar-institusi. Contohnya: tersangka bisa mengajukan keberatan atas penyidikan Polri dengan alasan tidak ada keterlibatan KPK, atau sebaliknya, KPK bisa menolak menuntut tersangka yang ditetapkan Polri karena dianggap tidak memenuhi standar penyidikan KPK. Dalam skenario terburuk, kita akan kembali ke era 2015–2019: ketika korupsi tidak lagi dikejar, tapi hanya dihindari oleh para pelaku yang cerdas membaca dinamika institusional.

Untuk itu, saya menyerukan dua hal: pertama, Polri dan KPK harus segera mengumumkan secara bersama mekanisme koordinasi yang digunakan dalam kasus-kasus ini—termasuk pembagian peran, akses informasi, dan batas kewenangan masing-masing. Kedua, Komisi III DPR harus segera memanggil pimpinan KPK dan Polri untuk menjelaskan dinamika ini secara terbuka. Jika tidak, maka simbol-simbol yang ditarik dari meja konferensi pers bukan hanya papan nama—tapi juga kepercayaan publik yang ditarik dari lembaga penegak hukum. Dan kepercayaan yang sudah hilang, jauh lebih sulit dikembalikan daripada emas batangan yang diamankan dari penggeledahan.