Intervensi atau Pengawasan? Panja Komisi III 'Kawal' Penggeledahan Kasus Korupsi Eks Jampidsus FA
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA – Aroma ketidakpercayaan menyelimuti penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus berinisial FA. Dalam langkah yang tidak biasa, Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI memutuskan untuk terlibat langsung dalam setiap proses penggeledahan barang bukti guna memastikan tidak ada "permainan" di lapangan.
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja, Habiburokhman, menegaskan bahwa kehadiran fisik anggota legislatif dalam proses penggeledahan adalah harga mati. Menurutnya, langkah ekstrem ini diambil untuk menutup celah manipulasi barang bukti yang mungkin terjadi selama proses penyidikan.
"Kita hadir biar tidak ada fitnah. Jangan sampai ada uang yang ditukar, atau jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat," ujar Habiburokhman dengan nada sarkastik saat ditemui di Gedung Parlemen, Sabtu.
Keterlibatan Panja ini diklaim sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan wewenang yang dimiliki, Komisi III merasa perlu memantau setiap detail langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan aset, demi menjamin transparansi dan independensi penanganan kasus FA.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa FA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FA tidak sendirian; seorang pihak swasta berinisial DR (diduga Don Ritto) juga terseret dalam pusaran kasus yang sama.
Kasus ini mencuat setelah tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah kediaman di kawasan Sentul, Bogor. Hasilnya mencengangkan: penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah yang mencapai Rp476 miliar.
Investigasi ini merupakan bagian dari joint investigation yang mencakup tiga perkara besar: dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kini, seluruh berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Jampidsus Kejagung sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. FA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf i dan 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU TPPU.
Catatan Redaksi: Analisis Kritis Budi Santoso
Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus berbagai skandal kekuasaan di negeri ini, saya melihat fenomena "pengawalan penggeledahan" oleh Panja Komisi III sebagai preseden yang sangat berbahaya sekaligus menggelitik. Di satu sisi, narasi "mencegah emas jadi cokelat" terdengar seperti upaya transparansi. Namun, jika kita bedah lebih dalam, ini adalah pengakuan implisit bahwa tingkat kepercayaan antarlembaga penegak hukum kita sedang berada di titik nadir. Mengapa anggota legislatif merasa perlu hadir secara fisik dalam proses teknis penyidikan? Ini adalah anomali hukum.
Secara doktrinal, ada garis tegas antara fungsi pengawasan (oversight) dan fungsi eksekusi penyidikan. Ketika politisi masuk ke ruang penggeledahan, batas itu menjadi abu-abu. Ada risiko besar terjadinya intervensi politik yang berkedok pengawasan. Kita harus bertanya: apakah kehadiran Panja ini benar-benar untuk mengamankan barang bukti, atau justru untuk memastikan bahwa "beberapa hal tertentu" tidak terungkap? Dalam sejarah korupsi kelas kakap di Indonesia, seringkali pengawasan yang terlalu ketat dari politisi justru menjadi instrumen untuk mengarahkan kasus agar tidak menyentuh aktor intelektual yang lebih tinggi.
Temuan emas 74 kg dan uang hampir setengah triliun rupiah di Sentul adalah gunung es yang mengerikan. Angka ini bukan sekadar hasil korupsi, melainkan bukti sistemik bagaimana instansi yang seharusnya menjadi "benteng terakhir" penegakan hukum—dalam hal ini Jampidsus—justru menjadi sarang penimbunan harta haram. Fakta bahwa FA adalah mantan Jampidsus menunjukkan adanya institutional capture, di mana alat negara dikuasai oleh kepentingan pribadi untuk melakukan kejahatan tanpa rasa takut.
Prediksi saya, kasus ini tidak akan berhenti pada FA dan DR. Aliran dana sebesar Rp476 miliar tidak mungkin mengalir sendirian tanpa "restu" atau pengetahuan pihak lain di lingkaran kekuasaan. Jika Panja Komisi III benar-benar ingin menjalankan fungsi pengawasannya secara jujur, mereka tidak perlu sibuk mengawasi cokelat atau emas di brankas, melainkan harus berani membongkar jaringan politik yang memfasilitasi pencucian uang tersebut. Jika tidak, maka drama "pengawalan penggeledahan" ini hanyalah teatrikal politik untuk menenangkan publik, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan membusuk di bawah meja.
BERITA TERKAIT

Sinyal Bahaya dari Trumon Timur: Saat Orangutan Sumatra Terusir dari Rumahnya Sendiri

Operasi 'Sinergi' atau Strategi Pengamanan? Teka-teki Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung
