Operasi 'Sinergi' atau Strategi Pengamanan? Teka-teki Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Operasi 'Sinergi' atau Strategi Pengamanan? Teka-teki Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus dari Polri ke Kejagung
BAGIKAN:

JAKARTA – Sebuah manuver hukum yang menarik perhatian publik terjadi saat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kembali ke pangkuan Kejaksaan Agung.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil atas dasar "sinergitas" penegakan hukum. Terdapat tiga kasus besar yang menjadi objek pelimpahan, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, skandal PT Asabri, serta kasus PT Krakatau Steel.

Dalam proses penyidikan awal, Polri mengklaim telah bekerja secara intensif dengan memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di 13 titik lokasi yang tersebar di Jakarta dan Sentul, Bogor. Hasil dari rangkaian proses tersebut adalah penetapan dua tersangka utama: Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).

Plt Jampidsus, Rudi Margono, menyambut pelimpahan ini dengan dalih efektivitas dan percepatan penanganan perkara. Ia menjamin bahwa seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik Polri akan tetap digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan lanjutan di Kejaksaan Agung.

Keterlibatan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam prosesi pelimpahan ini memberikan dimensi pengawasan politik. Habiburokhman menegaskan bahwa DPR akan mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada "intervensi" atau gesekan antarlembaga, mengingat kasus ini menyasar oknum, bukan institusi.

Catatan Redaksi: Analisis Tajam Budi Santoso

Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus aroma busuk di lorong-lorong kekuasaan, saya melihat pelimpahan perkara ini bukan sekadar "sinergi" administratif. Mari kita jujur: sangat tidak lazim jika kasus yang melibatkan seorang mantan petinggi penegak hukum—apalagi setingkat Jampidsus—dikembalikan ke institusinya sendiri setelah sempat ditangani oleh Polri. Dalam dunia investigasi, ada istilah 'home court advantage'. Ketika seseorang diadili di rumahnya sendiri, ada risiko besar terjadinya kompromi, pelemahan alat bukti, atau bahkan skenario 'damai' di balik pintu tertutup.

Pertanyaan kritis yang harus diajukan publik adalah: Mengapa Polri tidak melanjutkan proses ini hingga ke meja hijau? Jika bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka dan telah dilakukan penggeledahan di 13 lokasi, maka secara logika hukum, Polri sudah memiliki modal kuat untuk melakukan penuntutan. Pelimpahan ini justru menciptakan celah bagi munculnya persepsi bahwa ada 'kesepakatan' tertentu antarlembaga untuk meredam gejolak, atau mungkin untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berkembang terlalu jauh hingga menyentuh aktor-aktor yang lebih besar di atas Febrie Adriansyah.

Keterlibatan Komisi III DPR yang hadir secara fisik dalam pelimpahan ini juga terasa sangat teatrikal. Pernyataan bahwa ini adalah kasus 'oknum' dan bukan 'institusi' adalah narasi klasik untuk memutus rantai tanggung jawab sistemik. Kita harus waspada jika nantinya kasus ini hanya berakhir dengan vonis ringan atau bahkan menguap begitu saja dengan alasan 'kurangnya bukti' setelah berkas berpindah tangan. Sinergitas memang diperlukan, namun sinergitas dalam penegakan hukum korupsi seharusnya tidak boleh mengorbankan transparansi dan independensi.

Prediksi saya, kasus ini akan menjadi ujian berat bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Jika mereka mampu menyeret FA dan Don Ritto ke pengadilan dengan hukuman maksimal dan membongkar aliran dana TPPU-nya secara telanjang, maka narasi 'sinergi' ini bisa diterima. Namun, jika proses ini melambat atau terjadi 'keajaiban' hukum yang meringankan tersangka, maka publik harus menyimpulkan bahwa pelimpahan ini adalah strategi pengamanan elit untuk menjaga marwah institusi dengan mengorbankan keadilan substantif.