DPR Dorong APBN Bantu Gaji PPPK di Daerah Fiskal Rendah: Solusi atau Beban Baru?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 10 Juli 2026 – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengajukan usulan kontroversial yang menempatkan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di daerah fiskal rendah ke dalam kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan ini muncul di tengah gejolak pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) yang menimpa ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Kota Tidore, Maluku Utara.
Rifqinizamy menuntut pemerintah pusat segera merumuskan skema pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, khususnya bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal. "Jika belum dapat menanggung seluruhnya, setidaknya dilakukan secara bertahap dengan skema pembiayaan bersama antara APBN dan APBD," ujar dia dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat (10/7/2026).
Usulan tersebut tidak sekadar respons terhadap insiden di Tidore, melainkan mengangkat masalah struktural: banyak pemerintah daerah yang tidak mampu memenuhi kewajiban gaji dan tunjangan aparatur karena ruang fiskal yang sempit. Di Kota Tidore, pemotongan TPP sebesar 30 persen—dengan tujuan menutup defisit anggaran lebih dari Rp 50 miliar—memicu protes ribuan PPPK yang menuntut kepastian penghasilan.
Menurut Rifqinizamy, skema pembiayaan bersama harus diprioritaskan untuk PPPK yang melayani fungsi dasar masyarakat, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. "Daerah yang memiliki kemampuan fiskal kuat tentu tidak membutuhkan intervensi APBN. Namun, data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan ada sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan dukungan pusat," tegasnya.
Usulan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah APBN siap menanggung beban gaji PPPK tanpa mengorbankan prioritas fiskal nasional? Atau justru akan menambah beban defisit yang sudah menjerat negara? Sementara itu, kritik dari kalangan ekonom dan pengamat kebijakan publik mulai mengemuka, menyoroti potensi ketergantungan daerah pada dana pusat yang dapat mengurangi akuntabilitas lokal.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika keuangan daerah selama lebih dari satu dekade, saya melihat usulan ini sebagai gejala kegagalan sistem desentralisasi fiskal Indonesia. Pemerintah pusat seharusnya memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui reformasi pajak, peningkatan basis pendapatan, dan pengelolaan keuangan yang transparan, bukan sekadar menutup celah dengan menyalurkan dana gaji. Jika APBN mulai menanggung gaji PPPK, risiko "moral hazard" akan meningkat: daerah akan semakin bergantung pada bantuan pusat, mengurangi insentif untuk reformasi struktural.
Lebih jauh, kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakadilan horizontal antar daerah. Daerah yang sudah memiliki pendapatan kuat akan tetap mengandalkan APBD, sementara daerah lemah akan menerima subsidi gaji. Tanpa mekanisme alokasi yang jelas dan berbasis kriteria objektif, kebijakan ini dapat memicu persaingan politik antar daerah untuk masuk dalam daftar prioritas, memperparah fragmentasi politik nasional.
Terakhir, dalam konteks defisit APBN yang terus menanjak, menambah beban gaji PPPK tanpa reformasi struktural berisiko memperburuk posisi fiskal negara. Solusi yang lebih berkelanjutan adalah memperkuat sistem pengawasan, mengoptimalkan pemanfaatan dana desa, serta meninjau kembali skema PPPK itu sendiri—apakah memang diperlukan dalam jumlah sebesar itu, ataukah ada alternatif kontrak kerja yang lebih fleksibel dan hemat biaya.
Jika DPR dan pemerintah pusat tidak mengatasi akar permasalahan—yaitu keterbatasan fiskal daerah dan ketidakefisienan dalam pengelolaan PPPK—maka usulan ini hanya akan menjadi solusi sementara yang menambah beban keuangan negara dan menunda reformasi yang lebih mendasar.
BERITA TERKAIT

Wamen Komdigi Warnai Humas: AI Boleh, Etika Wajib – Ancaman Disinformasi Menggoyang Industri PR

Megawati Bersikeras Hancurkan Red Sparks, Sampaikan Pesan Khusus untuk Ko Hee Jin!
