KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Pemerasan
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BupatiSukoharjoEtik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menangkap Etik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 9 Juli 2026.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Asep menjelaskan, Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. KPK menduga Etik menggunakan kedua SK tersebut sebagai dasar untuk memeras pegawai melalui setoran uang insentif pemungutan di lingkungan BPKAD Sukoharjo.
Selain Etik, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka. Tri Mulyo juga merupakan orang kepercayaan Etik.
“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Atas perbuatannya, KPK menyangkakan para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam OTT pada Kamis, tim KPK menangkap 18 orang di tiga wilayah, yakni Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Penyidik kemudian memeriksa mereka secara awal di Polresta Surakarta.
Selanjutnya, penyidik membawa sembilan orang ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ialah Etik Suryani, Richard Tri Handoko, Tri Mulyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Abdul Haris Widodo, Sekretaris BPKAD Kabupaten Sukoharjo Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Teguh Pramono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sukoharjo Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta Hafidz Nur Irfan yang berstatus pelajar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
BERITA TERKAIT

Skandal Korupsi Bupati Sukoharjo: Upah Pungut Rp2,93 Miliar Selama Lima Tahun Terungkap

Wamen Komdigi Warnai Humas: AI Boleh, Etika Wajib – Ancaman Disinformasi Menggoyang Industri PR
