Pasar Induk Banyuwangi Dijadikan Model Nasional: Harapan atau Sekadar Panggung Politik?
Rina Wijaya
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Banyuwangi, 10 Juli 2026 – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan keyakinannya bahwa Pasar Induk Banyuwangi akan menjadi contoh nasional dalam pengelolaan pasar bersih, rapi, dan berkelanjutan. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beliau bersama Bupati Banyuwangi mengawal kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke lokasi revitalisasi pasar.
Menurut Khofifah, konsep revitalisasi yang diterapkan di pasar seluas 10.600 m² (luas lahan) dengan bangunan seluas 15.873 m² berhasil menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Pasar kini menampung 397 kios, 356 los, dan 45 kios eksisting, dengan total kapasitas mencapai 798 pedagang. Struktur dua lantai dibagi menjadi zona pangan basah, pangan kering, non‑pangan, pecah belah, serta kuliner, sehingga alur pergerakan pembeli dan penjual menjadi lebih teratur.
Gubernur menekankan bahwa pemisahan zona pangan basah dan kering serta pemisahan antara pangan dan non‑pangan bukan sekadar estetika, melainkan upaya meningkatkan kebersihan dan kenyamanan. "Pasar ini memang memiliki nilai heritage, sehingga kami tidak merombak total bangunan lama. Kami mempertahankan fasad‑fasad bersejarah sambil menata interior agar lebih modern," ujar Khofifah.
Proyek revitalisasi dinyatakan telah selesai 100 persen. Saat ini pasar berada dalam fase pemeliharaan dan penyempurnaan, menunggu proses serah terima antara pemerintah pusat dan daerah sebelum resmi beroperasi.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi dari ambisi menjadikan Pasar Induk Banyuwangi sebagai model nasional. Di satu sisi, upaya modernisasi pasar tradisional memang diperlukan untuk meningkatkan standar kebersihan, keamanan pangan, dan daya saing pedagang lokal. Revitalisasi yang mempertahankan elemen heritage sekaligus menambahkan fasilitas modern dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki pasar serupa.
Namun, ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah transformasi ini benar‑benar mengutamakan kepentingan pedagang kecil atau lebih berfungsi sebagai panggung politik bagi pejabat daerah? Sejumlah pedagang mengeluhkan proses relokasi sementara, potensi kehilangan pendapatan, serta ketidakjelasan jadwal operasional pasca‑revitalisasi. Tanpa mekanisme kompensasi yang transparan, proyek ini berisiko menimbulkan ketegangan sosial.
Selanjutnya, klaim pasar akan menjadi "sentra pertumbuhan ekonomi" harus dibarengi dengan data konkret. Apakah ada studi dampak ekonomi yang mengukur peningkatan omzet, penciptaan lapangan kerja, atau kontribusi terhadap PDRB daerah? Tanpa bukti kuantitatif, pernyataan tersebut terkesan retoris dan berpotensi menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis.
Terakhir, keberlanjutan pasar tidak hanya bergantung pada infrastruktur fisik, melainkan pada kebijakan pengelolaan yang konsisten, pelatihan pedagang, dan pengawasan kualitas produk. Pemerintah provinsi dan pusat harus memastikan bahwa standar kebersihan dan tata kelola tidak hanya menjadi slogan, melainkan menjadi regulasi yang diawasi secara rutin. Jika tidak, Pasar Induk Banyuwangi berisiko menjadi contoh kegagalan yang lebih menonjol daripada keberhasilan.
BERITA TERKAIT

Kolaborasi POJ‑TOP Rombak Pasar Sewa Mobil Ride‑Hailing: Janji Lapangan Kerja dan Lompatan EV di Jabodetabek
Siti Amalia
BRIN Gandeng Swasta Kelola Empat Kebun Raya: Janji Konservasi atau Risiko Komersialisasi?
Budi Santoso
Pemakaman Rachmat Gobel: Parade Politik di TMP Kalibata Mengundang Sorotan
Budi Santoso