Kemendagri Desak Satpol PP Pakai ‘Sentuhan Manusia’ dalam Penertiban PKL Malang: Janji atau Sekadar Retorika?
Budi Santoso
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Malang, Jawa Timur – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP harus dilaksanakan dengan pendekatan humanis. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal Zakaria Ali, pada sebuah pertemuan di Kota Malang, Jumat (10/7/2026). Safrizal menekankan bahwa dinamika lapangan yang “panas” – baik karena cuaca terik maupun ketegangan yang mudah memuncak – menuntut petugas untuk tetap mengedepankan sikap empatik.
"Dinamika selalu terjadi di lapangan, cuaca terik matahari sama‑sama membuat Satpol PP dan PKL panas dan biasanya kalau ada pemicu sering terjadi ketegangan, makanya kami selalu memberikan peringatan ke Kepala Satpol PP supaya tetap melakukannya (penertiban) dengan humanis," ujar Safrozil di depan wartawan.
Menurutnya, pendekatan humanis dapat diwujudkan lewat edukasi dan sosialisasi yang jelas mengenai zona‑zona yang diperbolehkan atau dilarang untuk berjualan. Bila penertiban dipicu pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait untuk menyiapkan lokasi relokasi yang layak bagi PKL. Safrizal menambahkan, prosedur ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan upaya membangun pemahaman pedagang terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP bukan sekadar “penegak hukum” melainkan “wajah pelayanan publik” pemerintah daerah. “Satuan Pemadam Kebakaran sudah melakukan itu walaupun bukan tugas pemadam kebakaran tapi ketika publik meminta tolong tetap dilayani, ini yang terus kami dorong kepada Satpol PP,” katanya, mengaitkan contoh layanan kebakaran sebagai standar pelayanan yang diharapkan.
Data ANTARA mencatat, hingga pertengahan 2026, Satpol PP Kota Malang secara rutin melakukan penertiban PKL melalui tiga tahap: sosialisasi, pemberian surat peringatan, dan relokasi sesuai Perda. Setiap bulan, Satpol PP mempublikasikan infografis yang menampilkan rangkaian kegiatan ketertiban umum, termasuk penertiban PKL. Pada Februari 2026, Pemkot Malang menata lebih dari 20 PKL di satu lokasi sebagai bagian dari upaya penataan kawasan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika penertiban PKL di berbagai kota, saya melihat dua hal yang menonjol dalam pernyataan Kemendagri ini. Pertama, retorika “humanis” tampaknya menjadi jawaban standar pemerintah ketika sorotan publik mengarah pada kekerasan atau intimidasi dalam penertiban. Namun, tanpa mekanisme pengawasan yang transparan, janji tersebut mudah berakhir menjadi slogan kosong. Di Malang, data penertiban yang dipublikasikan berupa infografis bulanan belum memberikan gambaran tentang kualitas relokasi: apakah lokasi baru menyediakan fasilitas sanitasi, akses listrik, atau sekadar tempat parkir sementara? Tanpa indikator keberlanjutan, penataan ini berisiko menjadi “pindah‑pindah” yang menambah beban hidup PKL.
Kedua, peran Satpol PP sebagai “wajah pelayanan publik” menimbulkan pertanyaan tentang batas kompetensi. Satpol PP memang memiliki mandat menegakkan peraturan daerah, namun mereka bukan lembaga kesejahteraan sosial. Mengharapkan mereka sekaligus menjadi mediator, pendidik, dan penyedia layanan sosial menimbulkan konflik kepentingan internal. Jika Satpol PP terlalu fokus pada pendekatan humanis tanpa dukungan dari dinas sosial atau ekonomi, mereka dapat terjebak dalam dilema antara menegakkan aturan dan menghindari konfrontasi.
Prediksi saya, dalam enam bulan ke depan, akan muncul tekanan dari organisasi pedagang dan LSM yang menuntut transparansi lebih lanjut. Mereka kemungkinan akan menuntut audit independen atas proses relokasi, termasuk evaluasi dampak ekonomi bagi PKL yang dipindahkan. Jika pemerintah daerah tidak merespon dengan data konkret – misalnya, tingkat pendapatan PKL pasca‑relokasi, atau akses ke fasilitas kesehatan – maka narasi “humanis” akan semakin dipertanyakan.
Terakhir, saya mengajak pembaca untuk tidak melulu menilai penertiban dari sisi legalitas semata. Penertiban PKL adalah cermin kebijakan tata ruang kota yang lebih luas: apakah kota memang menyediakan ruang publik yang inklusif, atau justru menyingkirkan ekonomi informal demi citra “kota bersih”? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah pendekatan humanis yang dicanangkan Kemendagri menjadi langkah progresif atau sekadar upaya menenangkan opini publik sementara masalah struktural tetap mengakar.
BERITA TERKAIT

Kolaborasi POJ‑TOP Rombak Pasar Sewa Mobil Ride‑Hailing: Janji Lapangan Kerja dan Lompatan EV di Jabodetabek
Siti Amalia
BRIN Gandeng Swasta Kelola Empat Kebun Raya: Janji Konservasi atau Risiko Komersialisasi?
Budi Santoso
Pemakaman Rachmat Gobel: Parade Politik di TMP Kalibata Mengundang Sorotan
Budi Santoso