59 Persen Pilah Sampah dari Sumber? Jangan Terjebak Angka Manis di Tengah Krisis Logistik dan Komitmen di Kepulauan Seribu

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

59 Persen Pilah Sampah dari Sumber? Jangan Terjebak Angka Manis di Tengah Krisis Logistik dan Komitmen di Kepulauan Seribu
BAGIKAN:

Dua tahun menjelang target 2026—yang justru dijadikan acuan dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026—capaian pemilahan sampah dari sumber di Kepulauan Seribu baru menyentuh angka 59 persen. Angka yang seolah menggembirakan ini, jika dilihat dari konteks geografis, kapasitas infrastruktur, dan dinamika sosial masyarakat pulau, justru mengungkapkan betapa rapuhnya fondasi kebijakan pengelolaan sampah di wilayah kepulauan paling terpencil DKI Jakarta ini.

Menurut Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Achmad Hariadi, capaian tersebut dicapai melalui pemanfaatan inovasi seperti pakan ternak di Pulau Untung Jawa. Sementara Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Fadjar Churniawan, menegaskan perlunya penguatan infrastruktur dan peran Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai "ujung tombak edukasi". Namun, di balik retorika kolaborasi dan inovasi, pertanyaan kritis tak terhindarkan: apakah 59 persen itu benar-benar mencerminkan perubahan perilaku masyarakat, atau hanya hasil dari penghitungan yang fleksibel dan terbatas pada area tertentu?

Perlu diingat, Kepulauan Seribu terdiri dari 112 pulau, hanya 11 di antaranya berpenghuni. Dalam konteks ini, menyebut "capaian 59 persen" tanpa membedakan antara pulau berpenduduk padat seperti P. Tidung dan pulau kecil dengan populasi di bawah 100 jiwa—seperti P. Pari—akan mengaburkan realitas lapangan. Di banyak pulau kecil, sistem pengangkutan sampah ke daratan Jakarta masih menjadi satu-satunya opsi logistik karena tidak adanya fasilitas pengolahan lokal. Instruksi gubernur yang melarang pengiriman sampah ke daratan pun masih jauh dari realisasi: tanpa infrastruktur pengolahan yang terstandarisasi di tiap pulau, larangan itu berpotensi menjadi kebijakan simbolis yang mengorbankan kesehatan masyarakat dan ekosistem pesisir.

Lebih parah lagi, pendekatan yang mengandalkan PJLP sebagai agen edukasi—meski berniat baik—mengabaikan realitas ketidakstabilan tenaga kerja harian di sektor lingkungan hidup. Banyak PJLP tidak memiliki pelatihan berkelanjutan, insentif yang jelas, maupun mekanisme akuntabilitas. Akibatnya, edukasi menjadi sesuatu yang bersifat sementara, bahkan bisa dimanipulasi oleh tekanan administratif untuk memenuhi target kuantitatif. Ketika edukasi lingkungan dijadikan alat pencapaian angka, bukan alat transformasi budaya, maka pilah sampah dari sumber hanya akan menjadi gerakan seremonial yang berhenti di depan pintu rumah warga.

Opini Mendalam: Di Balik Angka 59 Persen—Kebijakan yang Takut pada Kompleksitas

Kita sedang menyaksikan sebuah pola yang sangat berbahaya: pemerintah—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten—cenderung memprioritaskan output yang terukur daripada outcome yang berkelanjutan. Capaian 59 persen pilah sampah dari sumber, yang dilaporkan dengan nada optimis, sebenarnya adalah cerminan dari sistem pengukuran yang sangat sempit. Angka ini tidak menyertakan data tentang: (1) seberapa besar proporsi sampah organik yang benar-benar diolah di lokasi versus dibakar atau dibuang ke laut; (2) seberapa banyak sampah non-organik (terutama plastik sekali pakai) yang masuk ke pulau-pulau kecil tanpa adanya sistem daur ulang lokal; dan (3) seberapa besar dampak eksternal—seperti pencemaran air tanah dan kerusakan terumbu karang—yang telah terjadi selama dua tahun terakhir akibat kebijakan yang belum terintegrasi.

Lebih dari itu, kebijakan ini terlalu cepat berasumsi bahwa "masyarakat pulau" adalah entitas homogen yang bisa diubah perilakunya hanya dengan pendekatan edukasi top-down. Padahal, masyarakat di Kepulauan Seribu memiliki sistem ekonomi, budaya, dan logistik yang sangat berbeda dari Jakarta. Nelayan yang mengandalkan plastik sebagai bahan penangkap ikan, atau pedagang yang menerima pasokan barang dalam kemasan plastik massal, tidak bisa diminta untuk "memilah sampah dari sumber" tanpa adanya sistem penggantian kemasan ramah lingkungan, insentif ekonomi, atau akses ke layanan pengelolaan sampah yang layak. Menyalahkan masyarakat atas kegagalan sistem adalah bentuk kekerasan struktural yang paling halus namun paling merusak.

Di sinilah kita harus berani mengakui: kebijakan pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu sedang terjebak dalam paradoks modernitas. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang keberlanjutan dan ekosistem pulau yang rapuh; di sisi lain, kebijakan yang dijalankan justru memperparah ketergantungan pada sistem ekonomi daratan—baik dalam hal logistik, teknologi, maupun tenaga kerja. Instruksi gubernur yang melarang pengiriman sampah ke daratan Jakarta tanpa disertai investasi infrastruktur pengolahan di pulau-pulau kecil adalah kebijakan yang de facto mengabaikan hak warga pulau atas layanan dasar. Jika tidak segera diubah, kebijakan ini berpotensi memicu krisis lingkungan baru: sampah plastik yang menumpuk di pantai, mikroplastik yang masuk ke rantai makanan, dan konflik sosial akibat ketidakadilan akses layanan. Untuk apa kita membangun citra "kota hijau" jika bagian terluar dari wilayah administratif kita justru menjadi kantong polusi baru yang ditutupi oleh angka-angka manis?

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menggarap isu lingkungan di berbagai wilayah kepulauan di Indonesia, saya menegaskan: solusi yang dibangun di Kepulauan Seribu harus dimulai dari bottom-up, bukan top-down. Artinya, partisipasi masyarakat harus diwadahi dalam bentuk koperasi pengelola sampah, bank sampah berbasis komunitas, dan sistem insentif yang menghubungkan pengelolaan sampah dengan ketahanan pangan (seperti kompos untuk pertanian lokal) atau ekonomi sirkular (daur ulang plastik menjadi produk bernilai jual). Tanpa pendekatan ini, kebijakan akan selalu tertinggal dari realitas—dan angka 59 persen akan tetap menjadi angka yang menggoda, tapi menyesatkan.