Skandal 'Upah Pungut' Bupati Sukoharjo: Modus Sistematis Pemerasan Insentif Pegawai Terbongkar

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Skandal 'Upah Pungut' Bupati Sukoharjo: Modus Sistematis Pemerasan Insentif Pegawai Terbongkar
BAGIKAN:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang terstruktur di level pemerintahan daerah. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis malam (9/7/2026). Etik diduga kuat mengelola skema pemerasan sistematis terhadap bawahannya dengan total aliran dana mencapai Rp2,9 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan sangat spesifik: memanfaatkan instrumen regulasi untuk kepentingan pribadi. Etik diduga menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 sebagai alat pemerasan.

Dalam istilah internal mereka, praktik ini disebut sebagai "Setoran Upah Pungut (UP)". Berdasarkan temuan KPK, Etik memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memotong sebesar 40% dari insentif yang diterima oleh setiap pegawai. Aliran dana ini kemudian dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya sampai ke tangan sang Bupati. Fenomena ini memperkuat adanya lingkaran setan upah pungut Sukoharjo yang kini mulai terurai.

Tak berhenti di situ, jaringan "pungutan liar" ini meluas hingga ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM), diduga berperan mengelola 'Setoran Rutin OPD' yang dipungut setiap tahun dan saat momentum Tunjangan Hari Raya (THR). Lebih parahnya, TRM diduga menyetor dana yang bersumber dari bukti pengeluaran fiktif serta praktik mark-up pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum Pemkab Sukoharjo.

KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo. Ketiganya kini terjerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Kasus ini menambah daftar panjang skandal pemerasan Bupati Sukoharjo yang mengguncang integritas pemerintahan daerah.

Analisis Ekonomi Makro & Tata Kelola: Perspektif Siti Amalia

Kasus Bupati Sukoharjo ini bukan sekadar tindak pidana korupsi biasa, melainkan sebuah potret buruk dari institutional failure atau kegagalan institusional dalam tata kelola keuangan daerah. Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat pola ini sebagai bentuk 'predatory governance', di mana pemegang kekuasaan tertinggi di daerah justru memperlakukan birokrasi bukan sebagai mesin pelayanan publik, melainkan sebagai instrumen ekstraksi kekayaan pribadi. Angka 40% yang dipotong dari insentif pegawai adalah angka yang sangat agresif dan menunjukkan betapa absolutnya tekanan kekuasaan yang terjadi di internal Pemkab Sukoharjo.

Secara ekonomi, praktik 'Upah Pungut' dan mark-up pengadaan ini menciptakan distorsi serius dalam efisiensi anggaran daerah. Ketika anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan layanan publik justru bocor melalui pengeluaran fiktif, maka terjadi opportunity cost yang sangat besar. Masyarakat Sukoharjo secara tidak langsung kehilangan kualitas layanan publik yang seharusnya bisa lebih baik jika dana miliaran rupiah tersebut dikelola secara transparan. Lebih jauh lagi, hal ini menciptakan moral hazard yang sistemik; ketika bawahan melihat atasan mereka melakukan pemerasan, maka integritas birokrasi di level bawah akan runtuh, menciptakan budaya korupsi yang terestafetkan.

Dari sisi manajemen sumber daya manusia (SDM), pemotongan insentif pegawai secara paksa adalah serangan telak terhadap motivasi kerja aparatur sipil negara. Insentif seharusnya menjadi stimulus untuk meningkatkan kinerja pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ketika 40% dari hasil kerja keras tersebut 'dirampok' oleh pimpinan, maka insentif tersebut tidak lagi berfungsi sebagai motivator, melainkan menjadi beban psikologis. Ini adalah resep sempurna untuk menciptakan birokrasi yang apatis dan tidak produktif.

Prediksi saya, kasus ini akan menjadi gunung es. Modus 'Setoran Rutin OPD' saat THR menunjukkan adanya pola yang terstruktur dan kemungkinan besar telah berlangsung selama bertahun-tahun, bukan sekadar kejadian sekali waktu. Saya mendesak adanya audit forensik menyeluruh terhadap seluruh aliran dana di BPKAD dan Bagian Umum Pemkab Sukoharjo selama periode jabatan tersangka. Jika pola ini terjadi di satu daerah, besar kemungkinan pola serupa terjadi di daerah lain dengan modus yang berbeda namun esensinya sama: pemerasan struktural. Reformasi birokrasi tidak akan pernah berhasil selama pengawasan internal (APIP) hanya menjadi 'stempel' bagi keinginan kepala daerah.