Runtuhnya Benteng 'Orang Dalam': Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Runtuhnya Benteng 'Orang Dalam': Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
BAGIKAN:

JAKARTA – Sebuah ironi besar terjadi di jantung penegakan hukum Indonesia. Febrie Adriansyah, sosok yang pernah memegang tongkat komando sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini justru terjerat dalam pusaran kasus yang seharusnya ia berantas. Mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7). Dalam pengumuman tersebut, terungkap bahwa Febrie tidak sendirian. Aparat penegak hukum juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam skandal yang melibatkan aliran dana gelap ini.

Irjen Pol. Totok menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan tegas, mulai dari penggeledahan di belasan lokasi berbeda, pemeriksaan terhadap 15 saksi, hingga penggalian keterangan dari dua ahli. "Berdasarkan gelar perkara, kami menetapkan saudara DR yang diduga melakukan TPPU dari hasil korupsi, serta saudara FA (Febrie Adriansyah) atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," tegas Totok.

Febrie diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara, yang berkaitan dengan perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya. Ia kini terancam jeratan Pasal 12d dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau KUHP 607 ayat 1a dan b).

Sementara itu, Plt Jampidsus Rudi Margono, yang kini menggantikan posisi Febrie, menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum. "Kami berkomitmen atas profesionalisme dan sinergi karena masyarakat menunggu penyelesaian perkara ini secara tuntas," ujar Margono.

Analisis Redaksi: Paradoks 'Sang Pemburu' yang Menjadi 'Buruan'

Sebagai jurnalis senior yang telah lama mengamati pola korupsi di Indonesia, saya melihat kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar kasus korupsi biasa. Ini adalah sebuah tragedi institusional. Bagaimana mungkin seorang Jampidsus—posisi yang merupakan 'ujung tombak' pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung—justru terperosok dalam lubang yang sama dengan orang-orang yang ia tangkap? Ini menunjukkan adanya anomali serius dalam sistem pengawasan internal (internal control) di tubuh Adhyaksa.

Keterlibatan Febrie dalam kasus yang bersinggungan dengan PT Asabri mengindikasikan bahwa korupsi di level elit tidak bekerja secara sporadis, melainkan sistemik. Ada pola 'simbiosis mutualisme' antara oknum regulator/penegak hukum dengan pihak swasta (dalam hal ini tersangka DR). Ketika sang 'penjaga gerbang' hukum justru menjadi 'pembuka pintu' bagi praktik lancung, maka integritas seluruh lembaga berada di titik nadir. Publik tidak lagi hanya mempertanyakan siapa yang korupsi, tetapi seberapa dalam akar busuk ini menjalar di dalam struktur kekuasaan.

Prediksi saya, kasus ini hanyalah puncak dari gunung es. Pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung dengan alasan 'sinergi' dan 'percepatan' harus dikawal ketat oleh masyarakat sipil. Jangan sampai terjadi skenario 'setor muka' atau sekadar formalitas hukum untuk menyelamatkan aktor intelektual yang lebih besar. Jika proses hukum ini tidak berjalan transparan dan tanpa pandang bulu, maka narasi "Mafia Hukum" akan kembali menguat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia akan runtuh sepenuhnya.

Satu hal yang paling mengkhawatirkan adalah pesan yang dikirimkan kepada para aparat penegak hukum muda. Jika seorang Jampidsus saja bisa tumbang karena keserakahan, maka godaan materi di lingkaran kekuasaan memang sangat masif. Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar pergantian Plt Jampidsus; kita membutuhkan pembersihan total (cleansing) terhadap mentalitas 'penguasa' yang merasa kebal hukum. Kasus Febrie adalah pengingat keras bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang mengkhianati sumpah jabatan, meski mereka adalah orang yang memegang kunci penjara.