DPR Bentuk Panitia Pengawas: Upaya Mengawasi Mega Korupsi yang Menjerat Mantan Jaksa Agung Febrie Adriansyah

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Bentuk Panitia Pengawas: Upaya Mengawasi Mega Korupsi yang Menjerat Mantan Jaksa Agung Febrie Adriansyah
BAGIKAN:

Komisi III DPR menggelar rapat khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026, dan memutuskan pembentukan panitia kerja (panja) tim pengawas untuk tiga kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi partai politik sepakat bahwa pengawasan independen diperlukan untuk memastikan proses penyidikan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau birokrasi.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa tiga perkara tersebut termasuk dalam kategori mega korupsi mengingat besarnya barang bukti yang telah diamankan. "Kami akan memantau secara ketat setiap langkah penanganan kasus ini, mulai dari penyidikan hingga proses peradilan," ujarnya dalam rapat.

Seluruh fraksi, termasuk PDIP, PAN, dan PKB, menyetujui pembentukan panja dan mengangkat Habiburokhman sebagai ketua. Nasyirul Falah Amru dari PDIP menambahkan bahwa skandal ini merupakan cermin kegagalan institusi Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. "Saya menuntut agar para tersangka dijatuhi hukuman seberat‑beratnya, bahkan sampai hukuman mati jika terbukti bersalah," tegasnya.

Sementara itu, Endang Agustina dari PAN menyoroti dampak sosial kasus ini, mengingat masyarakat Indonesia tengah berjuang dengan beban hidup yang berat. "Pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan melawan korupsi malah terjerat dalamnya. Ini tidak dapat dibiarkan," ujarnya.

Polisi telah menyerahkan tiga perkara ke Kejaksaan Agung: korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan kasus pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Dua tersangka utama, Febrie Adriansyah dan pengusaha swasta Don Ritto, telah ditetapkan. Don Ritto kini berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya, sementara Febrie masih dalam proses penahanan setelah dinyatakan tersangka oleh KPK.

Analisis Pakar

Keputusan DPR untuk membentuk panja tim pengawas memang tampak sebagai langkah progresif, namun ada risiko bahwa fungsi pengawasan ini akan berakhir menjadi sekadar simbolik bila tidak didukung oleh mekanisme kontrol yang kuat. Pengawasan yang efektif memerlukan akses penuh ke dokumen penyidikan, wewenang untuk memanggil saksi, dan independensi dari tekanan politik. Tanpa ketiga unsur tersebut, panja berpotensi menjadi ā€œwatchdogā€ yang hanya mengawasi dari jauh, tanpa kemampuan menegakkan akuntabilitas.

Lebih jauh, kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung ini mengungkapkan celah struktural dalam sistem penegakan hukum Indonesia. KPK, yang seharusnya menjadi garda utama melawan korupsi, tampak terhambat oleh birokrasi Kejaksaan yang masih mengendalikan proses penahanan dan penuntutan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana independensi lembaga penegak hukum dapat dijamin ketika pejabat tinggi terlibat dalam praktik korupsi.

Jika DPR tidak mengawal proses ini dengan ketegasan, ada kemungkinan besar bahwa kasus ini akan berakhir dengan putusan yang lunak atau bahkan penundaan yang berlarut‑lurus. Pengawasan yang bersifat reaktif saja tidak cukup; diperlukan agenda proaktif yang mencakup rekomendasi reformasi struktural, seperti pemisahan fungsi investigasi dan penuntutan, serta perlindungan saksi yang lebih kuat.

Prediksi saya, bila panja tidak diberi otoritas yang memadai, publik akan semakin kehilangan kepercayaan pada institusi legislatif dan yudikatif. Sebaliknya, jika panja berhasil menegakkan transparansi dan akuntabilitas, ini dapat menjadi titik balik penting dalam upaya memerangi korupsi tingkat tinggi di Indonesia, sekaligus memperkuat legitimasi DPR sebagai lembaga pengawas yang tidak sekadar mengeluarkan pernyataan, melainkan juga menindaklanjuti secara konkret.