Polri Tangkap WNA Palestina, Bantah Aktivis: Ini Fakta di Balik Red Notice Interpol!
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ringkasan Singkat
- Polri menegaskan penangkapan Abdul Karim bukan aktivis Palestina, melainkan buronan terorisme berdasarkan Red Notice Interpol.
- WNA asal Palestina tersebut ditangkap di Indonesia pada 16 Juli 2026 dan langsung dideportasi ke Siprus sesuai prosedur hukum.
- Abdul Karim diketahui memiliki 3 paspor, dua di antaranya diduga palsu dan terkait kasus pencurian dokumen resmi.
Jakarta, 20 Juli 2026 – Masyarakat sipka kembali menggugat transparansi proses hukum pengesahan Polri terhadap penangkapan Warga Negara Asing (WNA) berpaspor Palestina, Abdul Karim. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa korban bukan aktivis, melainkan pelaku tindak pidana terorisme yang ditetapkan sebagai buronan oleh NCB Interpol Nicosia.
Menurut Untung, penangkapan dilakukan sesuai mekanisme kerja sama internasional berdasarkan Red Notice dari Interpol. Ia menolak rumor yang menyebut Abdul Karim akan dipindahkan ke negara lain selain Siprus. "Kami bekerja sesuai prosedur. Tidak tiba-tiba berdasarkan analisis intelijen," katanya dalam konfirmasi via pesan singkat.
Abdul Karim ditangkap pada Kamis (16/7) lalu dan langsung dideportasi ke Siprus pada 17 Juli 2026. Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa ia memegang 3 paspor, termasuk yang bersangkutan adalah Palestina. Namun, dua paspor lainnya diduga palsu dan terkait database SLTD (Stolen and Lost Travel Document).
Isu ini semakin memanas setelah Al Jazeera mengutip bahwa penangkapan didasari UU Antiterorisme di Indonesia. Organisasi HAM GCRL (Gaza Community Mental Health Programme) memantau kasus ini dengan khawatir proses hukum Abdul Karim bermotivasi politik terkait kritiknya terhadap genosida di Jalur Gaza.
Analisis Pakar
Keputusan Polri untuk menangkap dan mendeporkan Abdul Karim tanpa proses pengadilan domestik memunculkan pertanyaan serius tentang prinsip asasi hukum di Indonesia. Meskipun Red Notice Interpol adalah alat hukum yang sah, penggunaannya seringkali dikritik karena kurangnya akuntabilitas dan potensi penyalahgunaan untuk tujuan politis. Dalam kasus ini, fakta bahwa Abdul Karim diketahui aktif memperjuangkan hak Palestina justru menambah spekulasi bahwa penangkapan tersebut bukan sekadar urusan hukum, melainkan bagian dari dinamika geopolitik yang lebih kompleks.
Keberadaan dua paspor palsu dalam perebutan Abdul Karim juga perlu diperiksa lebih dalam. Jika benar bahwa dokumen tersebut berasal dari pencurian, ini menunjukkan celah sistem keamanan yang memungkinkan penyelundupan atau penyamaran teroris internasional. Namun, fakta bahwa Polri tidak mengungkap sumber paspor palsu tersebut membuat masyarakat sipka curiga tentang apakah ada pihak ketiga yang terlibat dalam kasus ini.
Lebih lagi, kecepatan deportasi Abdul Karim ke Siprus dalam waktu 24 jam setelah penangkapan memunculkan pertanyaan tentang apakah proses hukum telah dijalankan secara transparan. Tanpa pengadilan dulu, dideportasi begitu saja, hal ini bisa diartikan sebagai upaya untuk menghindari sorotan publik atau tekanan dari kelompok HAM internasional. GCRL sendiri menuduh proses hukum Abdul Karim bermotivasi politik, terutama terkait penentangannya terhadap kebijakan Israel di Palestina.
Dari sisi hukum internasional, Indonesia sebagai negara yang tidak mengiktiraf kedaulatan Israel di Yerusalem Timur tentu berada dalam posisi sensitif. Deportasi Abdul Karim ke Siprus, yang memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, berpotensi memicu kontroversi lebih lanjut. Apakah Indonesia benar-benar tidak mengetahui risiko ini, atau justru membiarkan proses hukum berlanjut tanpa mempertimbangkan konsekuensi politik? Pertanyaan ini tetap terhanging tanpa jawaban yang jelas dari pihak berwenang.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Q: Siapa benar Abdul Karim?
A: Abdul Karim adalah WNA berpaspor Palestina yang ditangkap Polri karena dituduh sebagai pelaku terorisme berdasarkan Red Notice Interpol. - Q: Mengapa Abdul Karim dideportasi ke Siprus?
A: Deportasi dilakukan sesuai permohonan Interpol Nicosia, yang menyebutkan ia sebagai buronan terorisme, bukan aktivis. - Q: Apa risiko deportasi ke Siprus bagi Abdul Karim?
A: Organisasi HAM khawatir ia bisa diekstradisi ke Israel, meski Polri menjamin proses hanya sesuai prosedur hukum.
BERITA TERKAIT

Kejutan Ciuman di Bus Parade Juara Dunia: Unai Simon & Yeremy Pino Bikin Heboh Madrid!

Jenazah Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Mengapung: SAR Terburu-buru, Keluarga Tertanya
