Satgas PASTI Blokir PT Econext Ventures: Investasi Green Tech Diduga Penipuan MLM

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Satgas PASTI Blokir PT Econext Ventures: Investasi Green Tech Diduga Penipuan MLM
BAGIKAN:

Ringkasan Singkat

  • Satgas PASTI menghentikan usaha PT Econext Ventures Indonesia karena diduga menawarkan investasi berbasis MLM tanpa izin OJK.
  • Perusahaan klaim sedang mengurus izin OJK, namun verifikasi menunjukkan belum memiliki izin sebagai penyelenggara urun dana dan tidak terdaftar sebagai PSE.
  • Keanggotaan ALUDI dicabut, dan Satgas PASTI akan blokir aplikasi serta koordinasi dengan penegak hukum untuk tindakan lanjutan.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui akun resmi OJK mengumumkan Selasa (21/7) bahwa PT Econext Ventures Indonesia diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya ekonomi hijau, yang disamakan dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding.

Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin OJK, namun hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan perusahaan tersebut belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.

Selain itu, perusahaan juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT EVI dan akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan tersebut, serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. OJK turut meminta masyarakat tetap waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK maupun menjanjikan keuntungan tertentu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email[email protected], maupun kanal Satgas PASTI.

Analisis Pakar

Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat tindakan Satgas PASTI sebagai langkah preventif yang tepat terhadap potensi sistem investasi ilegal yang menyamar sebagai inovasi teknologi hijau. PT Econext Ventures Indonesia menggunakan narasi "ekonomi hijau" untuk menarik minat investor muda yang cenderung mengutamakan aspek ESG (Environmental, Social, Governance). Namun, tanpa dasar regulasi yang jelas dari OJK, model investasi berkelanjutan ini berpotensi menjadi piramida yang menguntungkan hanya pihak awal dan menimbulkan kerugian besar bagi peserta akhir.

Klaim bahwa perusahaan sedang dalam proses pengurusan izin OJK adalah taktik umum yang digunakan oleh skema MLM untuk memberikan kesan legitimasi. Dalam kenyataan, proses perizinan OJK untuk layanan urun dana atau securities crowdfunding memerlukan penyelenggaraan yang memenuhi standar keamanan, transparansi, dan pelaporan berkala. Fakta bahwa PT EVI tidak terdaftar sebagai PSE dan tidak memiliki izin menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi dasar yang melindungi investor.

Dicabutnya keanggotaan dari ALUDI lebih memperkuat indikasi bahwa perusahaan tidak memenuhi standar etika dan operasional yang ditetapkan oleh asosiasi industri urun dana. ALUDI biasanya melakukan verifikasi keanggotaan melalui audit internal dan kepatuhan terhadap kode etik; pencabutan menunjukkan adanya pelanggaran yang cukup serius, mungkin terkait praktik penyaluran dana yang tidak transparan atau penggunaan struktur kompensasi yang mirip MLM.

Dari perspektif makro, penyebaran investasi ilegal seperti ini dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional dengan mengalihkan dana dari sektor produktif ke aktivitas spekulatif berisiko tinggi. Jika tidak ditangani cepat, kepercayaan publik terhadap inovasi fintech dan investasi berkelanjutan bisa menurun, yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan ekonomi hijau yang sebenarnya diperlukan untuk mencapai target emisi net-zero Indonesia. Oleh karena itu, koordinasi antara Satgas PASTI, OJK, dan penegak hukum harus disertai dengan edukasi publik tentang cara mengenali investasi legitimitas, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran permodalan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

  • Q: Apakah PT Econext Ventures Indonesia memiliki izin resmi dari OJK?
    A: Tidak. Verifikasi Satgas PASTI menunjukkan perusahaan belum memiliki izin sebagai penyelenggara layanan urun dana.
  • Q: Apa yang membuat investasi PT EVI diduga sebagai skema MLM?
    A: Penawaran investasi dengan kompensasi berbasis rekrutmen dan klaim proses izin OJK tanpa bukti resmi, serta struktur yang mirip multi level marketing.
  • Q: Bagaimana masyarakat dapat melaporkan indikasi investasi ilegal seperti ini?
    A: Melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, email [email protected], atau kanal Satgas PASTI.