Harga Gabah Kering Rp6.500/kg Dipertanyakan: Mengapa Pemerintah Harus Segera Revisi Kebijakan?

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Harga Gabah Kering Rp6.500/kg Dipertanyakan: Mengapa Pemerintah Harus Segera Revisi Kebijakan?
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram harus dievaluasi secara berkala. Menurutnya, tanpa penyesuaian rutin, petani akan tergerus oleh naiknya biaya produksi dan fluktuasi harga pasar, sehingga tujuan utama kebijakan pangan nasional menjadi sia‑sia.

"Ketika biaya produksi naik dan harga gabah bergerak, HPP GKP di tingkat petani harus dibuka peluang untuk dievaluasi dan dinaikkan. Tujuannya agar intervensi pemerintah benar‑benar menjaga nilai tukar petani dan memastikan petani memperoleh nilai ekonomi yang layak," ujar Misbakhun dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Komisi XI menuntut Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tidak hanya fokus pada peningkatan produksi atau stabilitas harga konsumen, melainkan juga pada kesejahteraan petani sebagai tulang punggung ketahanan pangan. "Petani tidak boleh hanya menjadi bagian dari target produksi. Mereka adalah pelaku utama pangan nasional. Kalau petaninya tidak sejahtera, fondasi ketahanan pangan kita juga tidak akan kuat," tegasnya.

Selain menyoroti HPP, Misbakhun menekankan perlunya evaluasi yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) yang terkait dengan sektor pangan dan ekonomi daerah. Ia menolak evaluasi yang sekadar menampilkan narasi capaian tanpa mengungkapkan data teknis, sebaran program, target, realisasi, dampak, serta rekomendasi perbaikan.

"Evaluasi itu harus konkret. Siapa pelaksananya, di mana sebaran programnya, berapa target dan realisasinya, apa dampaknya bagi masyarakat, dan apa rekomendasi perbaikannya. Dengan begitu, Bappenas bisa memastikan perencanaan pembangunan benar‑benar menjawab kebutuhan rakyat di lapangan," tambahnya.

Analisis Pakar

Penetapan HPP gabah kering pada level Rp6.500/kg tampaknya mengabaikan realitas biaya produksi yang terus meningkat, terutama harga pupuk, benih, dan tenaga kerja. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sejak 2023, biaya produksi rata‑rata petani naik sekitar 12‑15 persen, sementara harga pasar gabah berfluktuasi antara Rp6.200‑Rp7.300 per kilogram. Jika HPP tidak disesuaikan, margin keuntungan petani akan menyusut, memicu potensi penurunan produksi atau peralihan ke komoditas lain yang lebih menguntungkan.

Selain itu, kebijakan HPP yang statis dapat menimbulkan distorsi pasar. Petani yang merasa tidak diuntungkan oleh harga pemerintah cenderung menahan hasilnya untuk dijual di pasar terbuka, yang pada gilirannya dapat memicu volatilitas harga beras di tingkat konsumen. Ini berlawanan dengan tujuan stabilitas harga yang menjadi salah satu alasan utama intervensi pemerintah.

Evaluasi Inpres yang diminta Misbakhun juga penting karena banyak program pembangunan yang beredar di lapangan belum terukur secara transparan. Tanpa data yang jelas tentang pelaksana, lokasi, dan dampak, risiko duplikasi usaha, pemborosan anggaran, dan kegagalan mencapai target menjadi tinggi. Sebuah mekanisme evaluasi berbasis indikator kinerja utama (KPI) yang terintegrasi dengan sistem informasi Bappenas dapat menjadi solusi untuk meningkatkan akuntabilitas.

Ke depan, jika pemerintah tidak segera menyesuaikan HPP dan memperkuat mekanisme evaluasi kebijakan, risiko kegagalan ketahanan pangan akan meningkat. Petani yang kehilangan motivasi dapat menurunkan produktivitas, sementara konsumen akan merasakan kenaikan harga beras. Oleh karena itu, penyesuaian HPP harus menjadi prioritas bersama antara DPR, Kementerian Pertanian, dan Bappenas, dengan melibatkan asosiasi petani sebagai pihak yang paling memahami dinamika lapangan.

Dengan menempatkan kesejahteraan petani sebagai pusat kebijakan, Indonesia tidak hanya menjaga ketahanan pangan, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi pedesaan yang selama ini menjadi motor penggerak pertumbuhan nasional.