Menko Pangan Zulkifli Hasan Ajukan Swasembada Pangan sebagai Pancasila Kedaulatan, Namun Apakah Nyata?
Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pencapaian swasembada pangan merupakan fondasi kemandirian bangsa serta landasan untuk meningkatkan kesejahteraan petani di pedalaman. Pernyataan itu disampaikan saat ia menghadiri Halaqah Ulama Jawa Tengah di Wonosobo, Jawa Tengah, dalam acara bertema “Kemandirian Ekonomi Umat”.
Dalam keterangan resmi yang diterima ANTARA, Senin, Zulhas menggambarkan swasembada sebagai bentuk kedaulatan yang langsung terkait dengan kehormatan, terutama bagi petani yang menjadi penopang pangan nasional. Ia menambahkan bahwa konsep ini juga selaras dengan ajaran Islam yang mengajarkan pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana untuk kesejahteraan umat.
Pemerintah, kata dia, telah menerapkan sejumlah kebijakan strategis untuk menopang sektor pangan. Di antaranya penetapan harga pembelian gabah petani sebesar Rp6.500 per kilogram, perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi, penyederhanaan regulasi, serta intensifikasi penyuluhan pertanian guna meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Hasil dari upaya tersebut, menurut Menko Pangan, produksi beras nasional telah mencapai 34,7 juta ton, sementara Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencatatkan angka tertinggi dalam sejarah sebesar 5,2 juta ton. Ia menilai angka-angka ini sebagai bukti bahwa kebijakan saat ini mulai membuahkan hasil.
Namun, di balik angka produksi yang terlihat mengoptimistikan, terdapat sejumlah tantangan struktural yang masih belum terjawab sepenuhnya. Masalah keterbatasan lahan pertanian akibat konversi ke permukiman dan perindustrian, fluktuasi harga pupuk di pasar internasional, serta ketergantungan pada iklim yang semakin ekstrem tetap menjadi ancaman serius bagi stabilitas produksi pangan.
Selain itu, kebijakan harga gabah yang ditetapkan secara administratif sering kali tidak selaras dengan biaya produksi yang sebenarnya di lapangan, sehingga petani masih tertekankan oleh utang dan kurangnya akses kepada modal yang affordable. Program pupuk bersubsidi, meskipun dirancang untuk mengurangi beban biaya, masih sering terkena dugaan korupsi dan distribusi yang tidak merata, terutama di daerah terpencil.
Dalam konteks nilai-nilai Islam yang diangkat oleh Menko Pangan, konsep pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana memang sesuai dengan prinsip mizan (keimbangan) dan wasathiyyah (moderasi). Namun, penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam kebijakan pangan masih terlihat parsial jika tidak diiringi dengan transparansi akuntabilitas dan partisipasi aktif dari petani sendiri dalam proses pengambilan keputusan.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah meneliti sektor pertanian selama lebih dari dua dekade, saya mengamati bahwa narasi swasembada pangan yang dipromosikan oleh pemerintah cenderung berfokus pada angka produksi agregat tanpa mempertimbangkan kualitas akses pangan bagi konsumen, terutama kelompok rentan. Meskipun produksi nasional bisa mencukupi kebutuhan kalori per kapita, distribusi yang tidak merata dan fluktuasi harga pasar masih menyebabkan banyak rumah tangga miskin mengalami ketidakamanan pangan.
Kebijakan harga gabah sebesar Rp6.500/kg, meskipun terlihat mendukung petani, justru dapat menciptakan distorsi pasar jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas yang berkelanjutan. Dalam beberapa studi kasus di Jawa Tengah dan Sumatera Selatan, petani yang menerima harga jaminan tersebut masih harus mengeluarkan biaya tambahan untuk benih unggul, pestisida, dan air irrigasi yang mahal akibat krisis iklim. Akibatnya, margin keuntungan bersih tetap rendah, dan banyak petani yang terpaksa meminjam dari pemilik lahan atau lembaga keuangan informal dengan bunga tinggi.
Selain aspek ekonomi, dimensi lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Luas lahan sawah yang terus berkurang akibat konversi ke perumahan dan perindustrian mengancam kapasitas produksi jangka panjang. Program rehabilitasi lahan dan agroforestry masih terbatas pada proyek-proyek pilota yang tidak cukup skala untuk menimbang kehilangan lahan yang terjadi setiap tahun. Tanpa investasi besar dalam konservasi lahan dan teknologi pertanian adaptif terhadap perubahan iklim, angka produksi yang dikatakan mencapai 34,7 juta ton bisa menjadi angka sementara yang akan menurun dalam dekade mendatang.
Dari perspektif nilai-nilai Islam yang diangkat, konsep amanah dalam mengelola sumber daya alam memang sangat relevan. Namun, amanah yang sejati membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan resmi; ia memerlukan sistem pengawasan yang independen, partisipasi masyarakat sipil dalam monitoring, serta mekanisme sanksi yang tegas terhadap pelanggaran. Hasta saat ini, lembaga pengawas seperti KPK dan BPK masih terbatas dalam mengaudit program subsidi pupuk dan distribusi benih karena keterbatasan sumber daya dan akses data lapangan yang terbuka.
Berdasarkan analisis di atas, saya memprediksi bahwa jika tidak terjadi reformasi struktural yang komprehensif — termasuk reformasi agraria yang memberikan hak atas lahan kepada petani kecil, investasi dalam infrastruktur irigasi yang iklim-resilien, dan transparansi anggaran subsidi — angka produksi pangan yang diproyeksikan akan tetap rentan terhadap shock eksternal seperti krisis iklim, fluktuasi harga komoditas global, atau gangguan rantai pasokan. Swasembada pangan yang benar-benar berarti tidak hanya mencapai angka produksi tinggi, tetapi juga menjamin akses pangan yang adil, stabil, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang paling rentan di pedalaman.
BERITA TERKAIT

Program MBG: Janji Besar untuk UMKM NTB atau Sekadar Alat Politik Pemerintah?

Kepala Menhan Panggil Satgas PKH, TNI, dan Jaksa Agung: Apa Sebenarnya yang Disembunyikan?
