Program MBG: Janji Besar untuk UMKM NTB atau Sekadar Alat Politik Pemerintah?

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Program MBG: Janji Besar untuk UMKM NTB atau Sekadar Alat Politik Pemerintah?
BAGIKAN:

Mataram, 13 Juli 2026 – Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, kembali menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah pusat dapat menjadi "mesin ekonomi" bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pangan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Mataram, Senin (12/7), dan menimbulkan pertanyaan kritis tentang sejauh mana kebijakan tersebut benar‑benar mengatasi masalah struktural UMKM atau sekadar menjadi alat politik untuk menambah poin popularitas.

Menurut Kamrussamad, ketidakpastian pasar selama ini menjadi hambatan utama bagi UMKM pangan di NTB. "Dengan kontrak jangka panjang yang dijamin oleh program MBG, pelaku usaha dapat merencanakan ekspansi produksi, meningkatkan kapasitas, dan memperkuat akses kredit," ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap rupiah yang masuk melalui MBG harus berputar di dalam daerah sebanyak tiga hingga empat kali sebelum keluar, menciptakan efek multiplier yang signifikan.

Namun, klaim tersebut belum dibuktikan dengan data empiris yang transparan. Sementara Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) NTB melaporkan realisasi belanja MBG mencapai Rp2,02 triliun untuk 1,89 juta penerima manfaat per 31 Mei 2026, tidak ada laporan terperinci mengenai alokasi dana ke rantai pasok lokal, tingkat penyerapan UMKM, atau dampak jangka panjang terhadap pendapatan petani dan produsen.

Pengamat ekonomi daerah menyoroti bahwa program MBG berpotensi menimbulkan distorsi pasar jika tidak diiringi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. "Jika kontrak MBG diberikan kepada pemain besar yang sudah menguasai distribusi, UMKM kecil justru terpinggirkan," kata Dr. Siti Nurhaliza, dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Mataram. Ia menekankan pentingnya kriteria seleksi yang objektif dan transparan, serta mekanisme audit independen untuk memastikan dana tidak mengalir ke pihak yang tidak berhak.

Di sisi lain, pelaku usaha yang terlibat dalam jaringan MBG, seperti Ahmad Tantawi, menyambut baik kebijakan tersebut. "Ini pertama kalinya ada program yang langsung menyalurkan dana ke lapangan tanpa birokrasi berbelit," katanya. Namun, ia juga mengingatkan perlunya kepastian regulasi agar investor swasta mau menanamkan modal jangka panjang dalam ekosistem MBG.

Berita ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah MBG benar‑benar menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi lokal, atau sekadar menjadi instrumen fiskal yang belum teruji efektivitasnya? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat bergantung pada transparansi pelaksanaan, partisipasi aktif UMKM, serta kemampuan pemerintah daerah untuk mengontrol alur dana.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua sisi yang saling bertolak belakang dalam narasi resmi MBG. Di satu sisi, program ini menawarkan jaminan pasar yang selama ini menjadi mimpi buruk bagi UMKM pangan di NTB. Kontrak jangka panjang dapat mengurangi risiko usaha, mempermudah akses kredit, dan membuka peluang diversifikasi produk. Jika dikelola secara inklusif, MBG berpotensi menggerakkan rantai nilai lokal, meningkatkan pendapatan petani, dan menurunkan tingkat kemiskinan.

Namun, realitas di lapangan seringkali berbeda. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kontrak MBG dapat menjadi ladang korupsi dan nepotisme. Data yang tersedia masih bersifat agregat; tidak ada rincian tentang berapa persen dana yang benar‑benar mengalir ke UMKM kecil versus perusahaan menengah yang sudah mapan. Selain itu, ketergantungan pada satu program pemerintah dapat menimbulkan risiko struktural: jika kebijakan berubah atau dana terhenti, UMKM yang telah menyesuaikan produksi mereka akan terjebak dalam overcapacity.

Selanjutnya, efek multiplier yang dijanjikan—tiga sampai empat kali putaran uang di daerah—memerlukan bukti kuantitatif. Apakah uang yang dialokasikan ke dapur pusat memang menyalurkan pembayaran ke petani, peternak, dan logistik lokal secara proporsional? Atau justru sebagian besar mengalir ke pemasok luar daerah yang lebih kompetitif? Tanpa audit independen, klaim tersebut tetap berada di ranah aspirasi.

Prediksi saya, dalam enam hingga dua belas bulan ke depan, akan muncul tekanan politik untuk memperluas cakupan MBG ke provinsi lain, terutama yang memiliki potensi pertanian serupa. Jika pemerintah tidak menyiapkan kerangka regulasi yang transparan dan mekanisme evaluasi berbasis data, program ini berisiko menjadi contoh kebijakan populis yang menguntungkan elit ekonomi lokal, bukan rakyat kecil. Oleh karena itu, saya menyerukan kepada DPR, Kementerian Keuangan, dan otoritas daerah untuk segera merilis laporan terperinci tentang alokasi dana, kriteria pemilihan mitra, serta dampak sosial‑ekonomi yang terukur. Hanya dengan akuntabilitas yang nyata, MBG dapat bertransformasi dari sekadar slogan politik menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bagi UMKM NTB.