Tiga Jenderal Aktif Resmi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Bareskrim Periksa Satu Saksi Kunci Berinisial SU
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Komjen Pol.
- Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam, menandai eskalasi serius dalam kasus yang mengancam integritas keamanan negara.
- Para tersangka dituduh melakukan tindakan melanggar hukum selama periode 2025 hingga 2026 dengan memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi standar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terlibat langsung dalam penanganan kasus ini, namun lembaga penegak hukum utama, Bareskrim Polri, telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga perwira tinggi aktif sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan oleh Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam, menandai eskalasi serius dalam kasus yang mengancam integritas keamanan negara.
Para tersangka dituduh melakukan tindakan melanggar hukum selama periode 2025 hingga 2026 dengan memerintahkan penyadapan tanpa melalui prosedur verifikasi standar. Beberapa nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, dimasukkan ke dalam alat sadap milik Polri tanpa adanya kaitan atau proses penegakan hukum yang jelas. Aksi tersebut semakin mencurigakan ketika file hasil sadapan dihapus secara paksa pada Oktober 2026, memicu laporan dari petugas yang mengetahui tindakan itu pada 30 Oktober 2026.
Identitas Tiga Jenderal Tersangka dan Kronologi Pelanggaran Prosedur
Dalam pengumuman resminya, Asep Safrudin merinci identitas ketiga perwira tinggi yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo (inisisal LSP), yang menjabat sebagai eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden; Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri; serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri. Asep menegaskan bahwa selain tiga tersangka tersebut, masih ada satu orang berinisial SU yang terus menjalani pemeriksaan dengan status saksi dalam kasus ini.
- Tersangka 1: Listyo Sigit Prabowo (LSP), Eks Kapolri & Kepala Kantor Staf Presiden.
- Tersangka 2: Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Polri.
- Tersangka 3: Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Utama TK1 Sespim Lemdiklat.
- Saksi: Jenderal Polisi berinisial SU, masih dalam tahap pemeriksaan.
Respons Tegas Menko Kumham dan Implikasi Keamanan Negara
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menilai penyadapan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi negara. Yusril menegaskan bahwa tidak diketahuinya tujuan penyadapan terhadap kepala negara dan menteri menimbulkan kerawanan strategis yang signifikan. Menurut Yusril, Presiden Prabowo telah mengetahui dirinya menjadi korban karena dilaporkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kasus ini menjadi sorotan tinggi karena melibatkan tokoh-tokoh keamanan negara yang tertinggi, menandakan perlunya transparansi penuh dalam penggunaan wewenang penyadapan di tubuh Polri.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang PPN Pembalut: Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Melainkan Kebutuhan Biologis

BGN Efisienkan Anggaran MBG: Biaya Operasional Dapur Dibatasi Rp3.000 per Penerima

Bamsoet: Penyadapan Ilegal Presiden Ancaman Serius, PDIP Nilai Tindakan Makar
