Pemprov DKI Jakselaskan Mekanisme Penyaluran KJP Plus dan KJMU: 36.295 Penerima Dapat Hak Pendidikan Lanjutan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Kebijakan ini diarahkan untuk melindungi hak penerima lanjutan agar dapat memanfaatkan bantuan guna keberlanjutan studi mereka.
- Chico Hakim menyampaikan, "Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat.
- Pendataan dilakukan pada 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui pendaftaran mandiri, yang kemudian diverifikasi oleh perguruan tinggi dan dinas pendidikan.
Pemprov DKI Jakarta resmi memulai penyaluran bantuan pendidikan bagi 36.295 penerima lanjutan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara bertahap, dimulai pada 3 November 2026. Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka bagi warga ibu kota, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, melalui proses verifikasi yang ketat.
Kebijakan ini diarahkan untuk melindungi hak penerima lanjutan agar dapat memanfaatkan bantuan guna keberlanjutan studi mereka. Chico Hakim menyampaikan, "Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi."
Rincian Penerima KJMU dan Alokasi Anggaran
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, Pemprov DKI menetapkan 12.462 mahasiswa sebagai penerima KJMU Tahun 2026. Pendataan dilakukan pada 30 September hingga 11 Oktober 2026 melalui pendaftaran mandiri, yang kemudian diverifikasi oleh perguruan tinggi dan dinas pendidikan. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini sebesar Rp112,158 miliar. Komposisi penerima KJMU meliputi:
- 472 mahasiswa Diploma III
- 1.218 mahasiswa Diploma IV
- 10.739 mahasiswa Sarjana
- 33 mahasiswa profesi
Verifikasi Penerima KJP Plus dan Dampak Kebijakan
Untuk program KJP Plus Tahap II Tahun 2026 Gelombang II, tercatat 23.833 peserta didik yang lolos verifikasi faktual dari 26.247 pendaftar awal. Penyesuaian jumlah ini dilakukan setelah 23.834 peserta dinyatakan tidak memiliki variabel khas daerah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020, dan satu peserta dihapus setelah pemadanan data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) karena tidak lagi berstatus warga DKI. Anggaran sebesar Rp52,518 miliar dialokasikan untuk para penerima, dengan rincian 16.328 dari sekolah negeri dan 7.507 dari sekolah swasta.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BRI Salurkan TPG Non-ASN Senilai Rp921,6 Miliar untuk 507 Ribu Guru Honorer

Mewakili Jakarta Utara, Dua Anggota PMR Diberangkatkan ke Tokyo untuk Program Pertukaran Pemuda PMI-Jepang

Indonesia Tekankan Inklusivitas Pembiayaan Perdagangan dan Digitalisasi QRIS di Forum OKI
