OJK Bongkar Ajaib Manipulasi Saham PANR: Tiga Terdalang Dilarang Aktif 5 Tahun, Rugi Negara Rp5,07 Miliar
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membongkar praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung selama hampir 8 bulan, dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
- Ditemukan tiga pihak utama yang bertanggung jawab atas praktik tersebut, yaitu Satrijanto Tirtawisata , Melani , dan Upita Amalia .
- Tindakan tegas ini diambil untuk memutus rantai keterlibatan akun-akun jebolan dalam manipulasi pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membongkar praktik manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) yang berlangsung selama hampir 8 bulan, dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Melalui siaran pers resmi pada Rabu (4/11/2026), regulator pasar modal ini mengungkapkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Ditemukan tiga pihak utama yang bertanggung jawab atas praktik tersebut, yaitu Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.
Pemeriksaan mendalam oleh OJK mengidentifikasi pola transaksi yang bertujuan menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan saham serta memengaruhi pembentukan harga saham PANR di Bursa Efek Indonesia. Selain ketiga individu tersebut, OJK juga menemukan keterlibatan 20 rekening nasabah yang terindikasi saling terkait, di mana transaksi di dalamnya dinilai tidak mencerminkan interaksi permintaan dan penawaran saham yang sesungguhnya, melainkan bagian dari skema manipulasi harga.
Dan Dampak Finansial dari Pelanggaran Pasal 91 & 92 UUPM
Berdasarkan hasil perhitungan forensik pasar, OJK memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari aktivitas perdagangan saham PANR mencapai angka fantastis, yaitu Rp5,07 miliar. Sebagai tindak lanjut administratif dan hukum, regulator memerintahkan perusahaan efek terkait untuk melakukan penutupan rekening efek atas nama 18 pihak yang teridentifikasi menggunakan rekeningnya dalam aktivitas perdagangan yang bermasalah tersebut. Tindakan tegas ini diambil untuk memutus rantai keterlibatan akun-akun jebolan dalam manipulasi pasar.
Lebih spesifik, OJK mengeluarkan sanksi individual yang berat. Satrijanto Tirtawisata diwajibkan melakukan pengembalian keuntungan tidak sah senilai Rp5,07 miliar. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yaitu Melani dan Upita Amalia, dijatuhi larangan melakukan kegiatan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama jangka waktu 5 tahun. Larangan ini menandai pembatasan akses mereka dari industri jasa keuangan inti untuk periode waktu yang signifikan.
Menjaga Integritas dan Kepercayaan Investor di Pasar Modal
OJK menegaskan bahwa praktik manipulasi perdagangan saham, termasuk transaksi yang menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas pasar dan pembentukan harga efek, merupakan pelanggaran serius yang harus ditindak tegas. Dalam pernyataan resminya, OJK menekankan bahwa perilaku semacam ini dapat merusak mekanisme pembentukan harga yang wajar serta secara langsung menurunkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar modal Indonesia.
Sanksi dan tindakan administratif ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan pembongkaran kasus PANR ini, OJK menunjukkan komitmen untuk terus memonitor praktik-praktik curang yang dapat merugikan investor publik, sekaligus memastikan bahwa pasar modal tetap menjadi instrumen investasi yang adil dan efisien bagi seluruh pemangku kepentingan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

OJK Cukai Tiga Pengendali Saham PANR dengan Sanksi Berat dan Denda Rp5,07 Miliar

Dari Hutan Gundul ke Ekowisata: Transformasi Ekonomi 310 Desa Binaan Pertamina Melalui Energi Terbarukan

Evaluasi Dampak DEB Pertamina: Ekonomi Desa Bertumbuh, 283 Ribu Warga Terdampak
