OJK Cukai Tiga Pengendali Saham PANR dengan Sanksi Berat dan Denda Rp5,07 Miliar
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berat kepada tiga individu atas kasus dugaan manipulasi harga saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR) .
- Kasus ini mencakup periode transaksi dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, di mana regulator pasar modal Indonesia menemukan adanya pola tindakan terstruktur yang menyesatkan pasar.
- Dalam rilis resminya, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar melalui penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan investor publik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif berat kepada tiga individu atas kasus dugaan manipulasi harga saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR). Kasus ini mencakup periode transaksi dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, di mana regulator pasar modal Indonesia menemukan adanya pola tindakan terstruktur yang menyesatkan pasar. Dalam rilis resminya, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar melalui penegakan hukum yang tegas terhadap praktik-praktik yang merugikan investor publik.
Menurut Wahyu Budi Satriyo, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, pelanggaran ini melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK menemukan bahwa para pelaku tidak hanya melakukan transaksi, tetapi juga saling berkoordinasi untuk menciptakan ilusi pergerakan harga yang tidak sesuai dengan mekanisme permintaan dan penawaran riil di pasar.
Rincian Pola Manipulasi dan Jumlah Kerugian
Pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa pelanggaran tersebut dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Ketiganya terindikasi terlibat dalam komunikasi antarpihak yang bertujuan menjaga pergerakan harga saham PANR secara artifisial. Aktivitas terkoordinasi ini melibatkan 20 rekening nasabah berbeda, yang membuat transaksi yang terjadi tidak mencerminkan kondisi pasar yang wajar. Dari hasil kalkulasi regulasi, keuntungan tidak sah yang diperoleh dari skema manipulasi ini mencapai angka presisi sebesar Rp5.073.291.914.
Atas dasar kerugian pasar tersebut, OJK menetapkan sanksi tegas. Satrijanto Tirtawisata diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah tersebut ke negara. Sementara itu, mekanisme penegakan hukum terhadap Melani dan Upita Amalia difokuskan pada larangan operasional agar mereka tidak dapat melanjutkan praktik serupa di sektor jasa keuangan.
Sanksi Larangan Aktivitas dan Penutupan Rekening
Sebagai konsekuensi hukum, OJK menjatuhkan sanksi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun kepada Melani dan Upita Amalia. Sanksi ini bertujuan mencegah individu-individu yang terbukti melanggar standar etika dan hukum pasar modal untuk terus berkecimpung di industri keuangan selama masa hukuman tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif regulator untuk membersihkan ekosistem pasar dari aktor-aktor yang merugikan kepentingan publik.
Di samping sanksi personal, OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek yang terindikasi kuat digunakan sebagai alat dalam aktivitas transaksi manipulasi tersebut. Penutupan rekening ini merupakan langkah tegas untuk memutus jalur operasional para pelaku dan mencegah potensi pelanggaran serupa di masa depan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh peserta pasar bahwa transparansi dan kejujuran dalam perdagangan saham adalah prinsip utama yang akan ditegakkan oleh regulator.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Sanksi Berat OJK: Lianiwati Dilarang 10 Tahun Beraktivitas di Bursa Akibat Pemalsuan Laporan Nasabah

Kemenkeu Enggan Jadi Pemegang Saham BEI, Danantara Siap Masuk Pre-IPO

Supra Sekuritas Gantung Layanan Jual-Beli Saham: Dampak Penyesuaian Direksi dan Sorotan Kepemilikan Pandu Sjahrir
