OJK Beri Sanksi 10 Tahun ke Eks Broker Lianiwati: Jual Saham Nasabah Diam-Diam dan Palsukan Laporan
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berat berupa larangan keguatan selama 10 tahun terhadap Lianiwati , seorang eks Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
- Larangan ini diberlakukan sejak 4 November 2026 dan akan berlaku hingga 18 November 2036 .
- Praktik ini secara langsung merampas hak otonomi nasabah atas keputusan investasi mereka.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berat berupa larangan keguatan selama 10 tahun terhadap Lianiwati, seorang eks Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Larangan ini diberlakukan sejak 4 November 2026 dan akan berlaku hingga 18 November 2036. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan indikasi kuat bahwa Lianiwati melakukan praktik manipulatif dengan menjual saham nasabah tanpa adanya instruksi resmi, sebuah tindakan yang mengancam integritas perlindungan aset investor di pasar modal Indonesia.
Temuan investigasi regulator mengungkap bahwa Lianiwati, yang berpegang pada izin nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018, tidak hanya bertransaksi secara semena-mena, tetapi juga turut memalsukan laporan portofolio milik nasabah. Modus operandi ini terdeteksi melalui rekonstruksi data transaksi di mana Lianiwati mengunggah atau melakukan eksekusi jual beli efek di atas nama nasabah tanpa persetujuan atau perintah tertulis maupun lisan yang valid. Praktik ini secara langsung merampas hak otonomi nasabah atas keputusan investasi mereka.
Modus Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Kasus ini memiliki landasan hukum yang tegas dalam regulasi pasar modal. OJK menyatakan bahwa tindakan pemalsuan laporan portofolio tersebut melanggar Pasal 107 UUPM yang telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Selain itu, transaksi atas nama nasabah tanpa perintah melanggar Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya kini diatur dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020. OJK juga menemukan adanya pelanggaran terhadap persyaratan integritas sesuai POJK Nomor 20/POJK.04/2016.
Berdasarkan penilaian atas tingkat keseriusan dan karakteristik pelanggaran, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu. Berikut adalah rincian pelanggaran yang diderita oleh Lianiwati:
- Pemalsuan laporan portofolio nasabah.
- Transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
- Langgar POJK No. 3/POJK.04/2020 terkait transaksi atas nama nasabah.
- Violasi persyaratan integritas POJK No. 20/POJK.04/2016.
OJK menegaskan dalam siaran pers bahwa tindakan ini tidak dapat ditoleransi karena dapat merugikan investor dan mengganggu stabilitas pasar. Perintah larangan selama 10 tahun ini mencakup seluruh aktivitas di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Komitmen OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Menanggapi kasus ini, OJK menyatakan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia. OJK menginstruksikan agar setiap pihak yang berizin wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap perlindungan aset nasabah.
OJK menyatakan akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek dan kualitas keterbukaan informasi. Untuk mendeteksi pelanggaran serupa, otoritas akan memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait. "OJK juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha," tutup OJK. Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan sistem perdagangan efek di Indonesia.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Dari Hutan Gundul ke Ekowisata: Transformasi Ekonomi 310 Desa Binaan Pertamina Melalui Energi Terbarukan

Evaluasi Dampak DEB Pertamina: Ekonomi Desa Bertumbuh, 283 Ribu Warga Terdampak

OJK Bongkar Ajaib Manipulasi Saham PANR: Tiga Terdalang Dilarang Aktif 5 Tahun, Rugi Negara Rp5,07 Miliar
