Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan, Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Detik News & CNBC Indonesia & Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan, Tiga Jenderal Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto .
  • Penetapan ini dibacakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
  • Dua jenderal polisi lainnya, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso , turut dijerat sebagai tersangka dalam skema penguntitan digital yang berlangsung selama satu tahun terakhir.

Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan ini dibacakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Dua jenderal polisi lainnya, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, turut dijerat sebagai tersangka dalam skema penguntitan digital yang berlangsung selama satu tahun terakhir.

Menurut penyidik, aksi kejahatan siber ini dilakukan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum yang sah. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan serta menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menutupi jejak digital. Sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden, melainkan merambah ke sejumlah tokoh politik, pengusaha, dan media. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rincian Modus Operandi dan Barang Bukti Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa tersangka melakukan infiltrasi sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi prosedur. Nomor-nomor target disadap secara sepihak, melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan internal Polri. Total 10 saksi dan 3 saksi ahli telah diperiksa. Dari pengusutan ini, penyidik berhasil menyita 11 unit handphone,

  • 1 unit iPad
  • 4 unit flashdisk
sebagai barang bukti kunci untuk menelusuri jalur data yang dihilangkan oleh para tersangka.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Ancaman pidana maksimal yang mengancam mereka mencapai 10 tahun penjara. Kasus ini menegaskan bahwa akses terhadap data elektronik dilakukan secara melawan hukum dan tanpa hak, sebuah tindakan yang dinilai mengancam integritas pengawasan negara.

Dimensi Global: Sorotan Media Asing dan Respons Institusional

Kasus ini sontang menghebohkan panggung internasional. Media besar seperti Straits Times, South China Morning Post, dan Associated Press membedah detail penahanan eks pucuk pimpinan Polri ini. Straits Times menyoroti upaya penghapusan catatan log, sementara South China Morning Post mengaitkan inisial tersangka LSP langsung dengan nama Listyo Sigit, mengingat ia baru diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan sebulan lalu. Associated Press mencatat kebisuan pihak terkait, termasuk Presiden dan para tersangka, di tengah sorotan publik yang tinggi.

Di dalam negeri, Irwasum Komjen Asep Edi Suheri menegaskan kasus ini murni ulah oknum, bukan kebijakan institusi Polri. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi menjaga kepercayaan publik. Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa tindakan di luar koridor undang-undang merupakan kejahatan serius yang memerlukan evaluasi kewenangan lembaga negara. Penyidikan akan terus mengungkap peran dan motif di balik jaringan penyadapan ilegal ini.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ