Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Yusril Beberkan Laporan Kapolri Suyudi Jadi Penegasan Presiden Prabowo Sadar Jadi Korban Penyadapan Ilegal

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional & Antara News & Detik News
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Yusril Beberkan Laporan Kapolri Suyudi Jadi Penegasan Presiden Prabowo Sadar Jadi Korban Penyadapan Ilegal
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui statusnya sebagai korban penyadapan ilegal melalui laporan resmi dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto .
  • Pernyataan ini dilontarkan Yusril untuk merespons penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo , dalam kasus penyadapan yang melibatkan perwira tinggi.
  • Yusril menjelaskan bahwa setiap hal penting di negara ini dilaporkan ke Presiden, kecuali hal-hal kecil yang bisa ditangani sendiri.

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui statusnya sebagai korban penyadapan ilegal melalui laporan resmi dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Pernyataan ini dilontarkan Yusril untuk merespons penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus penyadapan yang melibatkan perwira tinggi. "Apakah Presiden tahu? Sudah barang tentu karena dilaporkan Kapolri kepada beliau," ujar Yusril di kantornya pada Selasa (3/11) malam, menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.

Yusril menjelaskan bahwa setiap hal penting di negara ini dilaporkan ke Presiden, kecuali hal-hal kecil yang bisa ditangani sendiri. Ia menekankan bahwa intersepsi terhadap Presiden dan menteri bukan masalah sederhana, apalagi tujuan spesifik dari penyadapan tersebut masih belum diketahui secara pasti. Kejadian ini menambah eskalasi tensi hukum di lingkungan kepolisian, mengingat Bareskrim juga mengidentifikasi bahwa penyadapan dilakukan tanpa prosedural, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa lampiran laporan polisi.

Rincian Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Hukum

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH berdasarkan hasil scientific investigation. Penyadapan tersebut diduga berlangsung pada periode 2025-2026 dan menargetkan nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, hingga pengusaha. Para tersangka diduga telah menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan tersebut. Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri dan dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1)/(2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (tentang penyadapan ilegal dan penghapusan data).
  • Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait akses ilegal dan perolehan data elektronik.

Tersangka LSP diidentifikasi sebagai Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri, ASN sebagai Irjen Ahrie Sonta (Kadivkum Polri), dan EH sebagai Irjen Eko Hadi Santoso. Selain ketiganya, satu orang berinisial SU masih berstatus saksi yang sedang diperiksa.

Evaluasi Nasional dan Koordinasi Institusi Keamanan

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kasus ini berlarut tanpa tinjauan mendalam. Evaluasi terkait peristiwa ini akan melibatkan berbagai stakeholder kunci, termasuk Menko Polkam Dudung Abdurachman serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Yusril mengakui bahwa sebelumnya ada Lembaga Sandi Negara yang kini bertransformasi menjadi BSSN, yang memiliki kompetensi khusus dalam menangani masalah siber dan sandi negara. Koordinasi lintas lembaga ini bertujuan untuk menelaah kewenangan penyadapan yang sah serta prosedur penggunaan alat penyadapan oleh institusi negara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap penyadapan ilegal berjalan sesuai koridor UU yang berlaku, sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan data pejabat negara dan stabilitas konstitusional.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ