Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Terbongkar, Tiga Jenderal Aktif Polri Jadi Tersangka
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan tiga jenderal aktif, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo , sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto .
- Pengungkapan ini terungkap dari laporan petugas di lapangan, di mana penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
- Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan pada rentang 2025-2026, saat Listyo masih menjabat Kapolri aktif.
Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan tiga jenderal aktif, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengungkapan ini terungkap dari laporan petugas di lapangan, di mana penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan pada rentang 2025-2026, saat Listyo masih menjabat Kapolri aktif.
Dalam konferensi pers Selasa (3/11), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa nomor-nomor target dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa verifikasi resmi dan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan pidana. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan tersebut. Listyo Sigit sendiri telah dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026, menggantikan jabatannya sebagai Kapolri yang kini dipegang oleh Jenderal Suyudi Ario Seto.
Mekanisme Penyadapan dan Penetapan Tersangka
Sumber penyadapan ini menyasar nomor milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha. Saat ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti. Tersangka utama adalah Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Sespim Lemdiklat Irjen Eko Hadi Santoso yang dijerat Pasal 258 KUHP dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Mereka saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri, sementara seorang jenderal dengan inisial SU masih berstatus saksi.
Respons Pemerintah dan Dampak Hukum
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden Prabowo mengetahui tindak pidana tersebut karena dilaporkan langsung oleh Kapolri Suyudi Ario Seto. Yusril menyatakan bahwa penyadapan terhadap kepala negara bukan masalah sederhana, melainkan isu serius bagi negara. "Selidik dilakukan secara objektif terhadap siapapun yang diduga bersalah," ujar Yusril di Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Pemerintah memastikan penegakan hukum tetap berjalan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
