Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Takut Tersangka Jiwasraya, Tan Kian Ungkap Alasan Cicil Rp 55 M ke Boboho

HukumBudi SantosoBudi SantosoSumber: Detik News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Takut Tersangka Jiwasraya, Tan Kian Ungkap Alasan Cicil Rp 55 M ke Boboho
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Ia mengungkapkan alasan di balik penyerahan uang senilai SGD 5 juta atau ekuivalen Rp 55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho .
  • Tan Kian menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa takut yang mendalam, di mana ia merasa terancam akan dijadikan tersangka dalam kasus besar Jiwasraya jika menolak memenuhi permintaan Ferry.
  • Menurut kesaksian Tan Kian, ancaman itu datang secara langsung saat pertemuan kedua.

Dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026), pengusaha Tan Kian memberikan kesaksian krusial. Ia mengungkapkan alasan di balik penyerahan uang senilai SGD 5 juta atau ekuivalen Rp 55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tan Kian menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena rasa takut yang mendalam, di mana ia merasa terancam akan dijadikan tersangka dalam kasus besar Jiwasraya jika menolak memenuhi permintaan Ferry.

Menurut kesaksian Tan Kian, ancaman itu datang secara langsung saat pertemuan kedua. "Dia begitu datang, dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar'. Lho, saya kaget," ujar Tan Kian saat menjawab pertanyaan jaksa. Ancaman intimidatif ini dinilai menjadi pemicu utama yang memaksa Tan Kian untuk menuruti keinginan Ferry, meskipun ia harus memecah-belah penyerahan dana tersebut.

Kronologi Serahan dan Tekanan Intimidatif

Proses penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap atau cicilan, bukan dalam satu kali pembayaran penuh. Ketika didesak oleh jaksa mengapa perlu tiga kali penyerahan, Tan Kian menjelaskan bahwa ia memerlukan waktu untuk mengumpulkan dana tersebut. Namun, setiap kali melakukan penyerahan, ia justru kembali mendapat tekanan. "Kedua kali dan setiap kali pertemuan yang waktu menyerahkan... dia bilang, 'Cepat penuhin, Ko. Kalau nggak, lu akan jadi tersangka'," jelas Tan Kian. Ia mengaku lupa nominal spesifik untuk setiap cicilan, tetapi memastikan total keseluruhan tetap SGD 5 juta.

Janji kosong Ferry semakin memperkuat ketakutan Tan Kian. "Ya kalau saya menolak, ya mungkin kan dia bilang 'Kalau nggak percaya Koko nanti lihat aja'. Itu kan dia takut-takutin saya," tambahnya. Dalam konteks ini, Tan Kian merasa tidak memiliki pilihan lain selain tunduk pada intimidasi tersebut demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat dalam kasus Jiwasraya.

Dampak Dampak Hukum dan Dakwaan TPPU

Pengungkapan ini memperkuat dakwaan terhadap Febrie Adriansyah, yang dinilai memeras Tan Kian melalui perantaraan Ferry Boboho. Tidak hanya pemerasan Rp 55 miliar, jaksa juga menuduh Febrie bersama Don Ritto melakukan TPPU dengan total kerugian mencapai Rp 346,7 miliar dan USD 440.990 (sekitar Rp 7,9 miliar). Uang haram tersebut dilaporkan disamarkan melalui pembelian berbagai aset, termasuk emas seberat 74 kg yang ditemukan dalam brankas dan pembelian sebuah kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong mereka. Kasus ini menyoroti skandal korupsi besar yang melibatkan aparat penegak hukum di tingkat tinggi.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ