Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Relawan Klaim Gibran Bersikap Tenang Meski MA Batalkan Surat Keterangan Ijazah

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Relawan Klaim Gibran Bersikap Tenang Meski MA Batalkan Surat Keterangan Ijazah
BAGIKAN:

Taufik Bilfaqih, Ketua Umum relawan Gibranisti, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak terkejut menghadapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyeteraan pendidikan dari Kemdikdasmen. Keputusan hukum ini menjadi krusial karena menyangkut syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024. Taufik menyebut Gibran merespons putusan tersebut dengan tenang dan meyakini putusan MA tidak akan menggerus legitimasi posisinya saat ini.

Respons tenang Gibran, menurut Taufik, berasal dari sikap mentalnya yang tidak mudah goyah. "Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, loh. Beliau orangnya cool, beliau orangnya tidak merasa kaget, beliau tidak merasa salah," kata Taufik pada Senin (2/11). Klaim ini muncul di tengah desakan sebagian kalangan agar DPR menindaklanjuti putusan tersebut.

Perspektif Hukum dan Pembelaan Legitimasi

Taufik Bilfaqih menilai bahwa pembatalan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 di tingkat kasasi hanya berlaku untuk kepentingan masa depan, bukan untuk pencalonan Gibran di masa lalu. "Suket itu dibatalkan dan berlaku sebenarnya untuk kepentingan masa depan, tidak berlaku dalam konteks masa lalu beliau mencalonkan diri sebagai Wapres," kata Taufik. Ia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan dokumen syarat pencalonan, sehingga dianggap tidak ada pelanggaran konstitusi.

Pada perkara dengan advokat Subhan Palal, putusan MA menyatakan empat gugatan dikabulkan:

  • Surat keterangan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
  • Pihak penguasa surat diperintahkan untuk menariknya guna dimusnahkan.
  • Biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

Respons Institusi dan Politik DPR

Dinamika di tingkat legislatif menunjukkan adanya pembatasan dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI dari PKB, menyatakan pihaknya masih mengkaji putusan MA dan MK sebagai dasar hukum untuk menentukan langkah politik ke depan. Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, memandang polemik ini menyentuh hal fundamental. Hasto menegaskan bahwa partai tidak bisa menggulirkan hak angket tanpa dialog lintas partai, mengaitkan proses ini dengan narasi mendelegitimasi Gibran.

Terpisah, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya menegaskan sikap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan diskualifikasi ijazah. "Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Nah, oleh karena itu kita hormati keputusan MK tersebut," kata Dasco. Dengan mayoritas fraksi koalisi pemerintah masih melakukan kajian, proses hukum ini terus menjadi sorotan publik di ruang politik nasional.

Meow! Tanya Nesi!
😸