Menanti Arahan Fraksi, Gerindra Tunda Putusan Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran ke Masa Sidang November
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman , menegaskan bahwa fraksinya belum mengambil langkah konkret terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama masa reses.
- Pembahasan mendalam mengenai status hukum dokumen pendidikan Gibran tersebut baru akan dijadwalkan pada rapat fraksi awal masa sidang DPR RI, tepatnya pada 10 November 2026 .
- Keputusan penundaan sikap resmi ini diambil karena mekanisme internal fraksi yang mengharuskan adanya arahan dan rumusan kolektif di awal masa sidang.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menegaskan bahwa fraksinya belum mengambil langkah konkret terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selama masa reses. Pembahasan mendalam mengenai status hukum dokumen pendidikan Gibran tersebut baru akan dijadwalkan pada rapat fraksi awal masa sidang DPR RI, tepatnya pada 10 November 2026.
Keputusan penundaan sikap resmi ini diambil karena mekanisme internal fraksi yang mengharuskan adanya arahan dan rumusan kolektif di awal masa sidang. "Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap Fraksi Partai Gerindra di DPR RI," ujar Habib saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/11). Meskipun enggan menjawab soal potensi pertemuan antar-ketua umum partai, Habib memastikan bahwa isu legalitas ijazah Gibran menjadi agenda utama diskusi para anggota fraksi berikutnya.
Respons Juru Bicara dan Isu Konstitusional
Sebelum masuk ke fase rapat fraksi, Gerindra secara resmi telah mengeluarkan pernyataan melalui juru bicaranya, Sugiat Santoso. Pihaknya mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran. Sugiat menekankan pentingnya pemahaman utuh mengenai konsekuensi hukum dari putusan kasasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, ada beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh Partai Gerindra:
- Menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian fundamental dari penegakan hukum di negara demokrasi.
- Meminta lembaga berwenang memberikan klarifikasi terkait administrasi pencalonan pada waktu Pilpres 2024 lalu.
- Mengingatkan bahwa kedudukan Wakil Presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri yang tidak bisa disamakan dengan perkara kasasi biasa.
Dampak Dinamika Politik Lintas Parpol
Sikap politik lainnya mulai terbentuk di ruang sidang DPR. Ketua Kelompok Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menyatakan partainya akan melakukan kajian mendalam atas batalnya suket ijazah Gibran. Sementara itu, Ketua DPP PDIP Hasto Kristiyanto menilai bahwa isu ini bersifat fundamental terkait syarat konstitusional, dan menegaskan bahwa opsi penggunaan hak angket tidak bisa ditempuh oleh PDIP secara sepihak. Isu ini semakin kompleks seiring pernyataan Wakil Sekjen Demokrat, Jansen Sitindaon, yang menilai Gibran kini sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, serta Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, yang memastikan partainya akan menelaah putusan lengkap secara mendalam. Respons kolektif ini menunjukkan bahwa sengketa legalitas ijazah tidak lagi sebatas isu hukum perdata, tetapi telah menjadi magnet pergeseran dinamika politik nasional secara total.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta untuk Permudah Perpanjangan Pengemudi

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional
