Selasa, 3 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Bahlil Lahadalia Revisi Regulasi Tambang: Prioritas Izin untuk UMKM dan BUMD Demi Keadilan Hilirisasi

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Antara News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Bahlil Lahadalia Revisi Regulasi Tambang: Prioritas Izin untuk UMKM dan BUMD Demi Keadilan Hilirisasi
BAGIKAN:

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk merevisi aturan usaha pertambangan guna memastikan manfaat kekayaan alam lebih banyak dinikmati oleh masyarakat lokal. Kebijakan strategis ini diungkapkannya saat membuka ajang Minerba Convex 2026 di Jakarta, dengan tujuan utama mengubah struktur pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini didominasi oleh entitas nasional. Bahlil menyatakan bahwa prinsip hilirisasi harus berjalan beriringan dengan keadilan, di mana daerah penghasil sumber daya alam memiliki hak dan peran yang lebih besar dalam pengelolaan sektor tersebut.

Menurut penjelasan Bahlil, disparitas lokasi sumber daya dan pusat bisnis menjadi persoalan utama. Meskipun cadangan nikel terkonsentrasi di Sulawesi dan Maluku serta batu bara di Sumatera dan Kalimantan, mayoritas pemegang IUP selama ini berkantor pusat di Jakarta. Kondisi ini membuat pengusaha daerah sulit menjangkau peluang usaha. Pemerintah kini mengubah mekanisme pemberian IUP dari sistem tender yang ketat menjadi sistem prioritas khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah iniζ—¨εœ¨ memastikan orang daerah tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan di wilayahnya sendiri.

Kebijakan Prioritas Izin dan Penolakan Monopoli

Pemerintah juga mengatur bahwa pekerjaan kontraktor pertambangan harus melibatkan pengusaha daerah secara signifikan. Bahlil secara tegas menilai bahwa sektor pertambangan tidak boleh dimonopoli oleh satu kelompok tertentu, melainkan harus didistribusikan untuk mencegah penumpukan kekuasaan ekonomi di satu titik. Meskipun kebijakan ini menuai kritik dari sejumlah pengusaha besar, Bahlil berpendapat bahwa tugas pemerintah adalah memberikan keadilan bagi rakyat yang jumlahnya jauh lebih banyak. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menambahkan bahwa tema Minerba Convex 2026, "Membangun Bangsa, Memberdayakan Masyarakat", sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang pengelolaan kekayaan negara untuk kemakmuran rakyat.

Dampak Pemberdayaan Masyarakat dan Penguatan UMKM

Untuk mewujudkan dampak nyata, pemerintah mendorong penguatan ekosistem pemberdayaan masyarakat melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan melalui delapan pilar, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi. Saat ini, terdapat lebih dari 2.587 UMKM binaan badan usaha mineral dan batu bara yang difasilitasi untuk mengakses pembiayaan, pasar, dan rantai pasok perusahaan. Tri Winarno menekankan bahwa perusahaan tambang wajib menyiapkan sumber penghidupan alternatif bagi masyarakat sejak masa operasi, agar kesejahteraan tetap terjaga setelah kegiatan tambang berakhir.

  • Prioritas izin tambang kini diberikan kepada UMKM, koperasi, dan BUMD.
  • Lebih dari 2.587 UMKM telah dibina dalam ekosistem tambang nasional.
  • Pengaturan kontraktor tambang wajib melibatkan pengusaha lokal untuk mencegah monopoli.
  • Program PPM mencakup delapan pilar penguatan ekonomi masyarakat sekitar wilayah operasi.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
😸