Putusan MA Nyatakan Suket Gibran Tidak Sah, Denny Indrayana Desak DPR Menerima Pemakzulan
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polemik keabsahan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memasuki fase krusial setelah Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakannya untuk pencalonan cawapres Pilpres 2024 tidak sah dan batal demi hukum. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026, di mana majelis hakim menyatakan amar "Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti". Tuntutan ini bukan hanya soal legalitas dokumen, tetapi memicu desakan keras dari penggugat, H M Subhan, yang mendesak Gibran untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden dalam waktu 60 hari ke depan, atau ia akan mendatangi Istana untuk meminta Gibran pulang ke Solo.
Konsekuensi Hukum dan Desakan Pemakzulan
Ex-Wamenkumham Denny Indrayana, yang sebelumnya menggugat perkara ini ke Mahkamah Konstitusi, menegaskan bahwa tidak adanya langkah politik dari DPR berimplikasi pada pelanggaran prinsip negara hukum. Denny mendesak DPR segera menggunakan Hak Menyatakan Pendapat bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan sesuai UU Pemilu, atau mempertimbangkan mekanisme pemakzulan. "Jika tidak dilakukan upaya pemakzulan, maka kita sedang melihat dengan mata telanjang pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum," ujar Denny. Selain jalur DPR, Denny juga telah mengirimkan surat resmi ke Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Kemendikdasmen dalam menerbitkan surat keterangan tersebut.
Pada tingkat kasasi, hakim ketua Yulius bersama anggota Maftuh Effendi, Hari Sugiharto, dan Michael Renaldy Zein mengabulkan empat petitum penggugat. Subhan meminta majelis hakim:
- Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan penarikan dan pemusnahan surat tersebut dari penguasa saat ini.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Perkara ini sebenarnya telah melewati dua tingkat sebelumnya. Di tingkat pertama (PTUN No. 62/G/2026/PTUN.JKT) dan banding (No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT), gugatan Subhan dinyatakan tidak diterima. Namun, MA berbalik arah dalam putusan kasasi. Sebelumnya, MK juga telah memutus perkara serupa dengan logika serupa, yaitu tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan minimal SMA sesuai Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Respons Relawan dan Dampak Politis
Menyikapi geliat hukum ini, Taufik Bilfaqih, Ketua Umum relawan Gibranisti, menilai putusan MA tersebut tidak memengaruhi legitimasi Gibran sebagai Wapres karena dianggap berlaku ke depan (prospectif) dan tidak surut (retroaktif) ke masa pencalonan 2024. Taufik menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu telah mengesahkan dokumen syarat pencalonan, sehingga keputusan MA dianggap tidak membatalkan proses yang sudah terealisasi. "Mas Wapres itu bukan tipe orang yang kaget-kagetan, beliau orangnya cool, beliau tidak merasa salah," kata Taufik. Ia menduga narasi polemik ini merupakan upaya mendelegitimasi Gibran sebagai putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, meskipun ia mengakui proses birokrasi saat itu dilakukan dengan mekanisme yang dianggap tepat. Taufik menegaskan relawan tetap menghormati dinamika politik di DPR sebagai bagian dari proses demokrasi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Menanti Arahan Fraksi, Gerindra Tunda Putusan Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran ke Masa Sidang November

Menko Polkam Dudung Abdurachman: Perdamaian Aceh Aset Berharga, Isu Otsus dan Blang Padang Segera Diklarifikasi

Bahlil Lahadalia Revisi Regulasi Tambang: Prioritas Izin untuk UMKM dan BUMD Demi Keadilan Hilirisasi
