Polda Metro Jaya Aktifkan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Strategis Jakarta untuk Mempermudah Perpanjangan
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan sebaran lokasi yang merata di seluruh penjuru ibu kota.
- Rincian Lokasi dan Persyaratan Administratif Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, kelima lokasi gerai SIM Keliling tersebut mencakup area yang mudah dijangkau.
- Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan di Lapangan Mall Grand Cakung , sementara Jakarta Barat melayani di Lobby Selatan Mall Ciputra .
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di wilayah Jakarta pada Selasa, guna memudahkan warga melakukan perpanjangan masa berlaku dokumen berkendara tersebut. Inisiatif ini ditujukan untuk mengurangi antrean di kantor SIM utama dan memberikan akses layanan yang lebih cepat bagi masyarakat yang memerlukan pembaruan legalitas berkendara di tengah kesibukan aktivitas perkotaan.
Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan sebaran lokasi yang merata di seluruh penjuru ibu kota. Petugas hanya melayani perpanjangan untuk jenis SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif; pengguna yang SIM-nya sudah kedaluwarsa diwajibkan membuat permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Rincian Lokasi dan Persyaratan Administratif
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, kelima lokasi gerai SIM Keliling tersebut mencakup area yang mudah dijangkau. Warga Jakarta Timur dapat mengakses layanan di Lapangan Mall Grand Cakung, sementara Jakarta Barat melayani di Lobby Selatan Mall Ciputra. Di pusat kota, gerai beroperasi di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, diikuti oleh Area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan.
Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan yang terdiri dari KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Proses layanan juga menuntut pemohon untuk mengisi formulir dan menjalani tes kesehatan di lokasi gerai, sehingga seluruh prosedur administratif dan medis dapat diselesaikan dalam satu kunjungan.
Standar Biaya Resmi dan Implikasi Regulasi
Standar biaya perpanjangan ditetapkan secara ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif yang berlaku adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemenuhan standar tarif ini menjamin transparansi dan menghindari praktik pungutan liar yang sering menjadi keluhan publik.
Distribusi gerai di lima titik berbeda ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam mendekatkan layanan publik. Dengan sistem keliling yang terintegrasi, warga dapat memperpanjang SIM tanpa harus berdatangan ke kantor pusat, mengoptimalkan waktu, dan memastikan bahwa seluruh pengemudi memiliki dokumen yang sah dan up-to-date untuk keselamatan di jalan raya.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Titik Jakarta untuk Permudah Perpanjangan Pengemudi

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional
