Pemerintah Siapkan Revisi Kebijakan DHE SDA, Dipastikan Tak Berkaitan dengan Operasional PT DSI

- Pemerintah Indonesia menggaungkan rencana revisi atas kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai upaya penyesuaian regulasi devisa di tengah dinamika ekonomi nasional.
- Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan hal ini setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa.
- Meski revisi sudah berada dalam tahap perencanaan, detail spesifik perubahan regulasi tersebut belum diumumkan.
Pemerintah Indonesia menggaungkan rencana revisi atas kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebagai upaya penyesuaian regulasi devisa di tengah dinamika ekonomi nasional. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan hal ini setelah menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan DHE di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa. Meski revisi sudah berada dalam tahap perencanaan, detail spesifik perubahan regulasi tersebut belum diumumkan. Budi menekankan bahwa modifikasi aturan DHE SDA ini bersifat terpisah dan tidak memiliki kaitan langsung dengan beroperasinya PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Kebijakan DHE SDA saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Regulasi ini mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa hasil ekspor mereka di rekening khusus bank milik negara (Himbara) dengan ketentuan yang ketat. Rencananya, revisi ini akan mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku usaha ekspor yang akan dibahas dalam forum rapat berikutnya.
Rincian Aturan DHE SDA dan Evaluasi Ekspor Satu Pintu
Dalam kerangka PP 21/2026, terdapat ketentuan wajib yang harus dipatuhi oleh sektor nonmigas dan migas. Untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan di rekening khusus. Sebaliknya, untuk sektor migas, wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama durasi minimal 3 bulan. Selain itu, terdapat pembatasan konversi devisa dari valuta asing ke rupiah yang maksimal hanya 50 persen dari total DHE SDA perusahaan.
- Eksportir nonmigas wajib parkir 100% devisa selama 12 bulan.
- Eksportir migas wajib parkir minimal 30% devisa selama 3 bulan.
- Limit konversi devisa asing ke rupiah maksimal 50%.
Sementara itu, selain membahas DHE SDA, rakortas juga memfokuskan evaluasi pada kesiapan skema ekspor satu pintu yang akan dioperasikan oleh BUMN PT DSI mulai 1 Januari 2027. Budi Santoso menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh sistem di DSI berjalan aman dan siap secara teknis sebelum operasionalisasi dimulai.
Konteks Revisi Berulang dan Implikasi bagi Pelaku Ekspor
Kebijakan DHE SDA bukanlah hal baru, melainkan telah mengalami berbagai penyesuaian. Aturan DHE SDA tercatat sudah direvisi sebanyak tiga kali oleh pemerintah sejak Maret 2025, dengan PP 21/2026 menjadi pembaruan terbaru. Frekuensi revisi ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam merespons tantangan di sektor perdagangan internasional dan stabilitas nilai tukar.
Budi Santoso menegaskan bahwa sebelum perubahan resmi diberlakukan, pemerintah akan melakukan sosialisasi bersama dengan pelaku usaha. "Usulan pengusaha yang nanti akan dibahas dan dipastikan kembali," ujar Budi. Langkah ini dimaksudkan agar regulasi DHE SDA yang merevisi ketentuan penempatan devisa tetap memberikan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas negara dan kelangsungan rantai pasok dunia usaha, serta memastikan integrasi dengan mekanisme ekspor terpusat melalui PT DSI berjalan tanpa hambatan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

PGN Raih Penghargaan Industri 2026: Emisi Turun 35,3% di Atas Target, Gas Bumi Jadi Pilar Transisi Energi

AIA Syariah Resmi Beroperasi Penuh, Perkuat Ekosistem Asuransi Berbasis Islam di Indonesia

Inflasi Melandai ke 3,23 Persen, Bank Danamon Proyeksikan BI-Rate Stabil di 6,25 Persen hingga Akhir 2026
