Mulai 2027, BisKita Trans Depok Rute LRT Harjamukti Resmi Dikenakan Tarif
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Wali Kota Depok, Supian Suri, mengumumkan bahwa layanan transportasi publik BisKita Trans Depok di rute Terminal Depok-Stasiun LRT Harjamukti tidak lagi gratis mulai tahun 2027. Kebijakan ini diambil karena alokasi anggaran subsidi yang sebelumnya dialirkan untuk rute tersebut akan dialihkan guna mendukung operasional koridor baru, yaitu jalur Bojong Sari-Terminal Depok. Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan keberlanjutan sistem transportasi massal di Kota Depok di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Supian Suri menjelaskan bahwa biaya operasional BisKita Trans Depok untuk tahun 2026 yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Depok mencapai Rp19 miliar. Menurutnya, membebaskan tarif untuk dua rute secara bersamaan akan memberikan beban finansial yang sangat berat bagi kota. Oleh karena itu, penataan ulang subsidi menjadi prioritas agar layanan tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan kualitas operasional.
Alokasi Anggaran dan Strategi Koridor 2
Wali Kota menegaskan bahwa jika koridor 1 (rute LRT) dan koridor 2 (Bojong Sari) sama-sama berjalan dengan skema gratis, Pemkot Depok akan kesulitan menutupi seluruh alokasi biaya operasional. "Kalau dua-duanya berjalan, dua-duanya gratis, berat buat kita mengcover ini. Makanya kita sudah harus mempersiapkan yang koridor 2, koridor 1 sudah harus berbayar," ujar Supian Suri. Penekanan ini menunjukkan pergeseran fokus subsidi ke arah pengembangan jaringan yang lebih luas melalui koridor 2, yang dianggap perlu dibiayai penuh agar dapat melayani masyarakat di wilayah Bojong Sari.
Struktur Tarif Baru dan Implikasi bagi Penumpang
Mulai tahun depan, penumpang akan dikenakan tarif berdasarkan kategori. Berikut rincian besaran tarif yang ditetapkan:
- Masyarakat umum dan mahasiswa: Rp6.000 per perjalanan.
- Lansia (usia 60 tahun ke atas) dan pelajar: Rp4.000 per perjalanan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Menanti Arahan Fraksi, Gerindra Tunda Putusan Sikap Soal Polemik Ijazah Gibran ke Masa Sidang November

Menko Polkam Dudung Abdurachman: Perdamaian Aceh Aset Berharga, Isu Otsus dan Blang Padang Segera Diklarifikasi

Bahlil Lahadalia Revisi Regulasi Tambang: Prioritas Izin untuk UMKM dan BUMD Demi Keadilan Hilirisasi
