KPK Dalami Keterangan Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi ATR/BPN, Imbat Tunda Perjalanan ke Jepang

- Perkembangan ini menjadi krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
- Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (2/11/2026), Budi menjelaskan bahwa kehadiran Nusron sebagai saksi sangat dibutuhkan guna mendalami kronologi peristiwa secara komprehensif.
- Menurut Budi, kehadiran seorang saksi dalam tahap penyidikan akan sangat membantu pengungkapan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang turut menyeret nama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah melakukan analisis mendalam terhadap keterangan tertulis yang disampaikan Nusron terkait ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya. Perkembangan ini menjadi krusial untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (2/11/2026), Budi menjelaskan bahwa kehadiran Nusron sebagai saksi sangat dibutuhkan guna mendalami kronologi peristiwa secara komprehensif. Keterangan dari berbagai pihak diperlukan untuk saling mengonfirmasi dan melengkapi bukti, termasuk memetakan apakah masih ada pihak lain yang memiliki peran signifikan selain delapan tersangka yang telah ditetapkan.
Imbauan Prioritaskan Proses Hukum dan Rencana ke Luar Negeri
Merespons informasi mengenai rencana perjalanan Nusron Wahid ke Jepang, KPK secara terbuka mengimbau agar Menteri ATR/BPN tersebut memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Budi, kehadiran seorang saksi dalam tahap penyidikan akan sangat membantu pengungkapan perkara. Meskipun demikian, jadwal pemanggilan berikutnya belum dapat dipastikan dan akan segera diinformasikan secara transparan begitu diputuskan oleh tim penyidik.
Sebagai catatan, kasus ini bermula dari operasi penangkapan yang melibatkan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 lalu. Dari hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih, KPK menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah, politisi, hingga pihak swasta:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
- Fadh El Fouz, Politisi Golkar sekaligus orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Adrianto Pitoyo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Arif Sugianto, pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry, pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Erwin, pihak swasta/orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Rizal Pahlefi, pihak swasta.
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Barang Bukti Ratusan Miliar dan Implikasi Hukum Lanjutan
Penggeledahan dalam kasus ini berhasil mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dengan total nilai fantastis mencapai kurang lebih Rp106,3 miliar. Dana tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing, meliputi Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Riyal Arab Saudi, dan Ringgit Malaysia. Besarnya nilai suap dan luasnya jaringan tersangka yang melibatkan pejabat eselon satu kementerian hingga direksi perusahaan publik menandakan kompleksitas kasus ini. Publik kini menanti apakah pemanggilan ulang terhadap Nusron Wahid akan berujung pada perluasan status hukum atau justru memperjelas peta keterlibatan para aktor utama di balik skandal pertanahan nasional tersebut.
BERITA TERKAIT (Hukum)

Yusril Ingatkan: Penyadapan Presiden Prabowo Adalah Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Guntur Romli: Penyadapan Presiden Prabowo Merupakan Makar dan Kejahatan Serius

Polri Tegaskan Penyadapan Presiden Prabowo Murni Aksi Oknum, Bukan Kebijakan Institusi
