KPK Buka Peluang Saksi di Kasus Korupsi Bea Cukai, Sebut Musisi Ahmad Dhani di Persidangan
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani , disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang digelar pada Senin (2/11).
- Meskipun nama Dhani muncul di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan untuk memanggilnya sebagai saksi jika diminta oleh majelis hakim.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap fakta persidangan akan menjadi bahan analisis penting untuk mengurai kronologi dan konstruksi perkara yang melibatkan kerugian negara.
Nama musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang digelar pada Senin (2/11). Saksi Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai, mengakui menerima telepon dari seseorang yang mengidentifikasi diri sebagai Dhani terkait permintaan bantuan penyelesaian barang milik seseorang bernama Huda. Meskipun nama Dhani muncul di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka kemungkinan untuk memanggilnya sebagai saksi jika diminta oleh majelis hakim. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap fakta persidangan akan menjadi bahan analisis penting untuk mengurai kronologi dan konstruksi perkara yang melibatkan kerugian negara.
Munculnya Nama Dhani dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Di dalam sidang, jaksa penuntut umum mengonfirmasi adanya komunikasi antara Dhani dan pihak Bea Cukai. Bayu menuturkan bahwa Dhani mengklaim memiliki hubungan keluarga dengan Huda dan meminta agar barang yang diamankan petugas dibantu penyelesaiannya. Barang tersebut diketahui berupa dupa atau wewangian kiriman dari luar negeri, bukan impor resmi. Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan pemberian tiket konser gratis dari Dhani kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, Bayu mengaku tidak mengetahui adanya percakapan tersebut. Dhani sendiri membenarkan pernah menghubungi Bea Cukai, namun ia menegaskan bahwa peristiwa itu terjadi cukup lama saat kepemimpinan direktur jenderal sebelumnya dan ia tidak pernah bertemu langsung dengan Bayu.
Konteks perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Hingga saat ini, setidaknya sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:
- Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat
- Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai
- Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai
- John Field, Pemilik Blueray Cargo
Langkah Lanjutan KPK dan Dampak Hukum
Sebagai langkah pendalaman, KPK terus melakukan penggeledahan di berbagai kantor, termasuk Kantor Bea Cukai Kudus dan kantor terafiliasi PT Djarum. Penggeledahan ini bertujuan untuk menemukan bukti kerugian negara di sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Selain itu, KPK juga sedang mendalami dugaan aliran dana dari PT Djarum ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Menurut Budi Prasetyo, kehadiran saksi tambahan seperti Dhani dapat memperjelas proses pembuktian perkara. Ia mengajak masyarakat untuk mencermati setiap fakta yang terungkap dalam sidang terbuka guna menjaga transparansi proses hukum terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan lembaga negara tersebut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemnaker Buka Gelombang Terakhir Registrasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 7, Deadline 11 November

BPS Catat Lonjakan Harga Cabai 23,47 Persen, Ancam Stabilitas Inflasi Pangan Nasional

DKI Hadapi Tantangan Infrastruktur: Dari Darurat Air Angke hingga Akuisisi Lahan Pemprov
