Selasa, 3 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Klarifikasi DJP: Transfer Bank dan Remitansi Personal Tidak Otomatis Terkena Pajak Digital SPP-TDLN

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNN Ekonomi
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Klarifikasi DJP: Transfer Bank dan Remitansi Personal Tidak Otomatis Terkena Pajak Digital SPP-TDLN
BAGIKAN:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi membantah narasi keliru di masyarakat yang menyatakan seluruh aktivitas transfer bank akan dikenakan pajak digital. Penegasan ini disampaikan merespons pernyataan Hashim Djojohadikusumo, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, terkait rencana implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 9 November 2026. DJP menegaskan bahwa mekanisme ini sama sekali tidak ditujukan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang remitansi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa SPP-TDLN hanyalah instrumen teknis untuk menata pemungutan PPN secara adil dan berbasis teknologi, bukan kebijakan baru yang mengubah tarif pajak. Sistem ini dirancang khusus untuk memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak tanpa memberatkan masyarakat.

Mekanisme Pencegahan Pemungutan Ganda dan Penunjukan Lembaga Pemungut

Salah satu fokus utama desain SPP-TDLN adalah mencegah terjadinya pemungutan pajak ganda (double taxation). Inge menjelaskan bahwa jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN. Oleh karena itu, pemerintah telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN atau issuer pada tahap awal, yaitu 25 September 2026. Institusi-institusi ini berperan membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN, sehingga konsumen tidak perlu lagi melakukan administrasi penyetoran dan pelaporan PPN secara mandiri yang seringkali kompleks dan rawan kesalahan.

  • SPP-TDLN hanya berlaku untuk transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek PPN.
  • Transfer dana personal dan remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak.
  • Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak akan dipungut lagi via SPP-TDLN.
  • Enam lembaga telah ditunjuk sebagai issuer pada tahap awal 25 September 2026, sementara calon issuer lainnya masih dalam masa stabilisasi.

Optimalisasi Penerimaan Negara di Tengah Rasio Pajak yang Rendah

Kebijakan ini sebenarnya merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mengingat rasio penerimaan pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Indonesia baru mencapai 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebuah angka yang masih tergolong rendah secara global. Hashim Djojohadikusumo menegaskan bahwa pelibatan perbankan dan perusahaan teknologi finansial (fintech), termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dimaksimalkan dengan dukungan teknologi informasi hingga kecerdasan buatan (AI). Langkah ini diharapkan mampu memperluas basis pajak dan memastikan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri dalam ekosistem ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ