Denny Indrayana Dorong Proses Pemakzulan, Klaim Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Wapres Pasca Putusan MA
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.
- Penilaian ini dipicu oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
- Denny menegaskan, kedua putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut mengindikasikan adanya cacat syarat yang fatal dalam legitimasi jabatan wapres saat ini.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tidak lagi memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden. Penilaian ini dipicu oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran. Denny menegaskan, kedua putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut mengindikasikan adanya cacat syarat yang fatal dalam legitimasi jabatan wapres saat ini. Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan, kata Denny kepada wartawan pada Selasa (3/11).
Pandangan Denny ini muncul setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh warga bernama HM Subhan. Dalam putusan berliputan 742 K/TUN/2026 tersebut, MA menyatakan bahwa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran adalah tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen ini sebelumnya digunakan oleh Gibran sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonannya pada Pemilu 2024. Putusan MA ini menjadi penutup dari rangkaian sengketa yang sebelumnya telah melalui proses penolakan di PTUN Jakarta dan pengadilan tingkat banding.
Mekanisme Hukum: Diskualifikasi Pra-Pelantikan vs Pemakzulan
Denny Indrayana menekankan pentingnya pembedaan mekanisme hukum berdasarkan waktu kejadian masalah. Dia menjelaskan bahwa jika persoalan muncul sebelum pelantikan, mekanisme yang berlaku adalah diskualifikasi melalui rezim pemilu. Namun, karena Gibran sudah resmi dilantik dan menjabat, Denny berpandangan bahwa masalah yang muncul setelahnya harus diselesaikan melalui proses removal from office, atau pemakzulan, bukan diskualifikasi. Setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK, tuturnya. Argumen ini menyiratkan bahwa konstitusionalitas jabatan wapres kini bergantung pada integritas dokumen administratif yang telah terbukti cacat hukum.
Respons Kuasa Hukum Gibran dan Dalih Hukum Tidak Sempurna
Menanggapi klaim Denny, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, membantah bahwa putusan MA tersebut memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres. Rullyandi berdalih bahwa putusan MA tidak dapat dieksekusi secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelumnya, yaitu selesainya seluruh tahapan Pilpres 2024 dan pelantikan resmi Gibran. Menurut Rullyandi, berdasarkan Pasal 117 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986, putusan yang tidak sempurna tidak dapat diberlakukan secara surut. Meski MA menyatakan surat tersebut batal demi hukum, kuasa hukum meyakini bahwa dokumen itu telah tervalidasi dalam proses pemilu yang telah berakhir, sehingga keabsahan jabatan Gibran tetap terjaga di mata hukum tata usaha negara.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

DPR Desak Pemerintah Kaji Ulang PPN Pembalut: Menstruasi Bukan Gaya Hidup, Melainkan Kebutuhan Biologis

BGN Efisienkan Anggaran MBG: Biaya Operasional Dapur Dibatasi Rp3.000 per Penerima

Bamsoet: Penyadapan Ilegal Presiden Ancaman Serius, PDIP Nilai Tindakan Makar
