Bareskrim Polri Petakan Titik Rawan Ganja Aceh, Musnahkan 93 Ton dari 122 Hektare Lahan
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Pemusnahan dilakukan secara serentak di enam lokasi berbeda dengan teknik pembakaran untuk memastikan lahan tidak bisa ditanam kembali.
- Data rinci menunjukkan bahwa Polres Lhokseumawe bersama Bareskrim dan Polda Aceh membakar 18 hektare lahan di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
- Sementara itu, Polres Nagan Raya menangani area terluas seluas 77 hektare pada 31 Oktober 2026.
Ditresnarkoba Bareskrim Polri secara resmi memetakan titik-titik rawan penanaman hingga peredaran narkotika di Aceh sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Langkah strategis ini diambil setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap dan memusnahkan total 122,86 hektare ladang ganja yang tersebar di berbagai wilayah di Aceh, dengan total estimasi tanaman mencapai 93 ton. Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Kristian Siaguan, menegaskan bahwa pemetaan ini bertujuan untuk memutus mata rantai suplai ganja yang selama ini menjadi salah satu komoditas gelap terbesar di wilayah perbatasan tersebut.
Pemusnahan dilakukan secara serentak di enam lokasi berbeda dengan teknik pembakaran untuk memastikan lahan tidak bisa ditanam kembali. Data rinci menunjukkan bahwa Polres Lhokseumawe bersama Bareskrim dan Polda Aceh membakar 18 hektare lahan di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Sementara itu, Polres Nagan Raya menangani area terluas seluas 77 hektare pada 31 Oktober 2026. Di sisi lain, Polres Pidie memusnahkan 2 hektare di Desa Blang Padang, sementara Polres Aceh Timur tidak melakukan pembakaran karena hanya menemukan 0,12 hektare, yang kemudian diamankan 1.800 batang pohonnya secara langsung.
Detail Distribusi Lahan dan Estimasi Tanaman
Distribusi hasil tangkapan ini menyoroti betapa masifnya jaringan pembudidayaan ganja di berbagai kabupaten. Berikut rincian pemusnahan di wilayah hukum lainnya:
- Polres Bener Meriah: Memusnahkan 0,04 hektare lahan dengan estimasi 600 batang tanaman ganja pada 1 November 2026.
- Polres Aceh Besar: Membakar lahan seluas 0,7 hektare dengan estimasi 1.050 batang tanaman.
- Total Keseluruhan: 122,86 hektare telah ditemukan dan dimusnahkan, dengan estimasi 186.450 batang tanaman ganja dan berat bruto basah mencapai 93,225 ton.
Respons Pimpinan dan Strategi Pengawasan ke Depan
Brigjen Kristian Siaguan menjelaskan bahwa pemetaan titik rawan ini merupakan mandat langsung dari puncak komando keamanan nasional. "Jadi, sesuai instruksi Presiden kepada Pak Kapolri, selaku ketua, Kepala BNN, kami memetakan tempat-tempat, dalam hal ini tempat yang di titik-titik lokasi rawan dalam hal penanaman ganja," jelas Siaguan seusai memantau pemusnahan di Aceh Utara pada Senin, 2 November 2026. Strategi pengawasan ketat ini diharapkan dapat mencegah pergeseran lokasi penanaman ganja ke titik-titik baru yang tersembunyi. Dengan terpetakannya lokasi-lokasi sensitif ini, Bareskrim Polri bersama Polda Aceh akan mengintensifkan patroli gabungan untuk memastikan wilayah Aceh kembali steril dari budidaya narkotika ilegal, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di sektor perbatasan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Tanggul Pidie Jaya: 137 Sungai Terancam Sedimentasi, Percepatan Pengerukan Jadi Kunci

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Terbongkar, Tiga Jenderal Aktif Polri Jadi Tersangka

Pertukaran Pemuda Indonesia-Shanxi Dimulai: Jelajahi Warisan Budaya dan Sejarah Kota Kuno Pingyao
