Tujuh Polisi Dimutasi usai Gerebek Pesta Narkoba, IPW Cium Aroma Intervensi Politik
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya resmi mengalami demosi jabatan hanya beberapa hari setelah berhasil menangkap tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Gerindra dalam operasi penindakan narkotika di sebuah hotel kawasan Ketintang. Proses mutasi yang tercantum dalam surat telegram bernomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 dan ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak wajar. Para personel yang digeser, mulai dari perwira tingkat Iptu hingga bintara, dipindahkan ke tingkat polsek atau satuan kerja yang dianggap lebih rendah, memunculkan spekulasi adanya tekanan terhadap kinerja kepolisian.
Dugaan Intervensi dan Tuntutan Evaluasi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menduga kuat adanya campur tangan pihak eksternal dalam keputusan demosi tersebut. Menurutnya, penangkapan pejabat publik yang terpublikasi memang menimbulkan rasa malu bagi institusi, namun bukan berarti konsekuensinya adalah penggeseran petugas yang tidak memiliki kesalahan prosedur. "Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi," ujar Sugeng pada Minggu (1/11). Ia menegaskan bahwa jika intervensi terbukti, proses mutasi tersebut merusak prinsip tour and duty dalam pengembangan karier anggota Polri. Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko, untuk segera mengevaluasi surat telegram tersebut agar sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang tengah gencar memberantas peredaran narkoba.
Di sisi lain, Partai Gerindra Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pemecatan bagi tiga anggotanya yang terjerat kasus narkotika. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan pelanggaran berat asas konstitusi partai. Berkas rekomendasi pemecatan tersebut sedang dalam proses pengiriman ke Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Meskipun demikian, kasus ini masih berlangsung di ranah hukum. Hasil tes urine menunjukkan tujuh dari delapan tersangka positif ekstasi, dengan satu tersangka berinisial N juga mengonsumsi sabu. Barang bukti seperti satu plastik sabu bekas pakai, dua pil ekstasi, dan alat hisap telah disita oleh kepolisian.
Status Resmi Institusi dan Kronologi Penangkapan
Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik mutasi tersebut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan baru mengetahui informasi mutasi ini dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada pihak Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, tiga anggota DPRD Gerindra, yaitu ARR dari Situbondo, ADR dari Banyuwangi, dan UAM dari Malang, ditangkap bersama lima orang lain di kamar hotel pada Senin (28/9) dini hari. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar Satresnarkoba Surabaya dalam beberapa bulan terakhir, yang bertujuan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang melibatkan figur publik di Jawa Timur.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Foksi Ajak Publik Tahan, Proses Hukum Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Dinilai Legal

Ketum Foksi Ajak Publik Tetap Tenang Hadirkan Kepercayaan terhadap Proses Hukum Kasus Ponpes Sukoharjo

Truk Molen Tabrak Halte Bekasi: 6 Tewas, Sopir TM Dimintai Keterangan sebagai Saksi
