Senin, 2 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Ketum Foksi Ajak Publik Tetap Tenang Hadirkan Kepercayaan terhadap Proses Hukum Kasus Ponpes Sukoharjo

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Ketum Foksi Ajak Publik Tetap Tenang Hadirkan Kepercayaan terhadap Proses Hukum Kasus Ponpes Sukoharjo
BAGIKAN:

Forum Santri Indonesia (Foksi) resmi mengeluarkan pernyataan penting terkait kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Ketua Umum Foksi, Muhammad Natsir Sahib, mendesak masyarakat untuk tidak gegabah dalam menarik kesimpulan dan tetap mempercayakan penanganan perkara kepada lembaga penegak hukum. Ia menegaskan bahwa aksi kepolisian merupakan bagian integral dari upaya hukum atas insiden pembakaran dan perusakan yang terjadi sebelumnya di wilayah setempat.

Latar Belakang Dan Prosedur Hukum

Keputusan penggeledahan tersebut berakar dari kasus perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026. Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Andi Herindra Rahmawan, menjelaskan bahwa penyidik Polda Jateng melakukan langkah ini sebagai pengembangan kasus serta pencarian buron berinisial I. Andi menjamin bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional dan berlandaskan bukti, serta membuka ruang untuk evaluasi jika terdapat indikasi ketidaksesuaian prosedur di lapangan.

Di sisi lain, sorotan tajam datang dari internal pesantren. Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, mengungkapkan keberatan atas proses penggeledahan yang terjadi pada dini hari, yang menurutnya disertai unsur intimidasi. Ratusan santriwati dan pengasuh asrama dibawa ke Polsek Mojolaban untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Sukoharjo. Komplikasi semakin bertambah setelah Kapolda Jateng dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan bahwa lokasi pesantren tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Panggilan Untuk Menghormati Proses Hukum

Menanggapi kritik dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI dan Komisi III DPR yang meminta evaluasi menyeluruh, Muhammad Natsir Sahib menekankan pentingnya legalitas bagi lembaga pendidikan. Menurutnya, jika sebuah pesantren tidak memiliki izin resmi, hal tersebut memang menjadi catatan yang perlu ditindaklanjuti. Sementara itu, tindakan mengevakuasi santri untuk dikembalikan ke keluarga dinilai sebagai langkah wajar dalam penanganan perkara. Dengan demikian, Foksi mengajak seluruh elemen publik untuk memberikan ruang bagi mekanisme hukum berjalan secara objektif, independen, dan tanpa intervensi yang tidak perlu, demi terciptanya keadilan yang transparan dan akuntabel.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ