Foksi Ajak Publik Tahan, Proses Hukum Penggeledahan Ponpes Sukoharjo Dinilai Legal
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Forum Santri Indonesia (Foksi) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, kepada proses hukum yang berlaku. Ketua Umum Foksi, Muhammad Natsir Sahib, menegaskan bahwa tindakan kepolisian merupakan bagian integral dari penegakan hukum atas insiden pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026. "Saya minta masyarakat tetap tenang. Masalah Ponpes Sukoharjo, saya yakin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya," ujar Natsir, menekankan pentingnya tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum fakta hukum terverifikasi sepenuhnya.
Konteks Hukum dan Legalitas Lembaga
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik setelah Sekretaris Ponpes Hamalatul Quran, Diyana Indah Sari, menyampaikan keberatan atas dugaan intimidasi selama proses penggeledahan. Diyana melaporkan bahwa personel kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 03.20 WIB dan langsung menggeledah asrama santriwati. Sebanyak 12 santriwati dan empat ustazah kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban pada pukul 03.51 WIB untuk dimintai keterangan, sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo sekitar pukul 10.00 WIB sebagai saksi. Natsir menilai evakuasi santri untuk dikembalikan kepada keluarga adalah langkah wajar dalam konteks penanganan perkara, sekaligus menyoroti urgensi legalitas izin resmi bagi setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan bahwa seluruh tindakan investigatif telah dilakukan sesuai prosedur standar dan berdasarkan izin pengadilan yang sah. Kapolda Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah turut menegaskan bahwa lokasi pondok pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Meskipun demikian, Wakapolda Jateng Brigjen Andi Herindra Rahmawan menegaskan bahwa penyidikan kasus perusakan warung akan dilaksanakan secara profesional, tanpa mengabaikan keluhan masyarakat mengenai dampak penggeledahan terhadap santri dan keluarga mereka.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan oleh Polda Jateng yang sebelumnya menyasar dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar, pada Selasa (27/10). Operasi tersebut ditujukan untuk mencari keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial I yang diduga bersembunyi di salah satu lokasi tersebut. Respons terhadap isu ini juga datang dari lembaga pengawas; Ombudsman RI dan anggota Komisi III DPR RI telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap peristiwa tersebut. Andi Herindra Rahmawan menambahkan, "Setiap dugaan ketidaksesuaian prosedur perlu diperiksa secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan ataupun menyimpulkan hal-hal yang belum terverifikasi."
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Banjir Aceh Barat Meluas: BNPB Catat 12 Desa Terendam di Tiga Kecamatan

Klarifikasi Raffi Ahmad dan Sari UBSI Ungkap Isu Deklarasi Sumpah Pemuda

Polri Larang Total Vape untuk Personel Demi Cegah Media Peredaran Narkotika
